Site icon mediatokotani.com

Layanan Online Polri di masa Covid-19

Layanan Online Polri di masa Covid-19 1

Layanan Online Polri di masa Covid-19 1

Seiring merebaknya Covid-19, Polri terus berupaya membantu Pemerintah dalam upaya pencegahannya. Peran Bhabinkamtibmas secara door to door ke masyarakat. Terus dioptimalkan. Kepada seluruh bhabinkamtibmas sudah ditekankan agar terus meningkatkan pelayanan secara prima kepada masyarakat, guna menjaga dan menciptakan suasana Kamtibmas agar tetap kondusif. Peran pelayanan secara online,  kini menjadi lebih penting karena dihadirkan pihak kepolisian guna lebih memudahkan masyarakat seraya  mengurangi kontak fisik secara langsung yang diperlukan untuk mencegah transmisi Covid-19. Kemunculan varian-varian baru sekarang ini, menuntut pengurangan setinggi-tingginya kontak antara petugas dan masyarakat. Meskipun ada suara-suara keluhan dan ketidakpuasan masyarakat dengan layanan online, secara umum kehadiran layanan online dan penggunaan aplikasi sangat diapreasiasi dan dianggap sebagai suatu terobosan dalam suasana Covid-19 di Indonesia.

Jakarta, 8 Juni 2021 Layanan masyarakat tak lain merupakan salah satu prioritas tertinggi kerja setiap polisi dan pegawai kepolisian di mana saja termasuk di lingkungan Polri.

Polri telah berkomitmen selalu bekerja demi masyarakat agar mereka dapat merasa lebih aman. Karenanya, berbagai kemudahan pelayanan kepolisian kepada masyarakat terus dikembangkan.

Aparat kepolisian dituntut untuk bekerja secara profesional, mudah diakses, bisa mengambil tindakan yang paling benar dan menyediakan berbagai informasi terkini yang bermanfaat.

Berdasarkan kajian anggota Ombudsman RI Dr Ninik Rahayu terhadap 26 Polda dan 68 polres di seluruh Indonesia dari April-Mei 2020, upaya-upaya perbaikan untuk pelayanan Polri terutama dalam pelayanan adminstrasi masih perlu ditingkatkan.

Komitmen kuat terhadap layanan masyarakat juga telah diperluas dengan cara online untuk layanan-layanan pelayanan lapor kejahatan, informasi penting dan terkini dan juga penerapaan penggunaan aplikasi yang cepat dan efisien.

Selama ini Polri telah berupaya meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi.

Usaha-usaha itu tampak dari fungsi Lantas Polri yang telah menerapkan sejumlah inovasi, antara lain aplikasi SIM Internasional Online, aplikasi SIM Nasional Presisi Online, aplikasi Ujian Teori SIM Online (Eavis), aplikasi e-PPSI, aplikasi e-Rikkes, dan Samsat Digital Nasional.

Peran Polri dalam fungsi Intelkam adalah melalui pengajuan SKCK online. Ia pun menyebutkan Polri pada kepemimpinan Jenderal Sigit melakukan sejumlah fungsi lainnya seperti di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), di Bareskrim melalui penerapan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Online, di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) melalui aplikasi Patrolisiber.id, di Inspektorat Pengawasan Umum Polri melalui Dumas Presisi, dan di Divpropam Polri melalui Propam Presisi.

Beberapa unit kepolisian di lingkungan Polri telah memiliki akun media sosial sendiri yang memungkinkan warga dapat berinteraksi guna meningkatkan pelayanan prima kepolisian dalam rangka mewujudkan POLRI yang profesional dan modern.

Situs resmi Polri dimaksudkan untuk dapat menyediakan layanan yang memungkinkan masyarakat bisa melaporkan kejahatan, menemukan informasi yang penting dan menggunakan aplikasi yang cepat dan efisien.

Banyak Polda dan Polres juga telah memanfaatkan media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan seterusnya untuk menampung pengaduan masyarakat.

Dengan target menuju Polri yang Presisi, masyarakat akan mudah melakukan pembuatan SKCK dengan berbasis Online, masyarakat tidak perlu lagi mengantri di Kantor Kepolisian.

Epidemi dan layanan online

Seiring dengan masih merebaknya Covid-19, Polri masih terus membantu Pemerintah dalam upaya pencegahannya.

Polri antara lain sudah berusaha mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas secara door to door ke masyarakat.

Kepada seluruh bhabinkamtibmas sudah ditekankan agar terus meningkatkan pelayanan secara prima kepada masyarakat, guna menjaga dan menciptakan suasana Kamtibmas agar tetap kondusif.

Khususnya dalam segi pelayanan secara online, perannya menjadi lebih penting karena dihadirkan pihak kepolisian guna lebih memudahkan masyarakat seraya  mengurangi kontak fisik secara langsung yang diperlukan untuk mencegah transmisi Covid-19.

Suasana Covid-19 dengan kemunculan varian-varian baru sekarang ini, menuntut pengurangan setinggi-tingginya kontak antara petugas dan masyarakat.

Untuk mempermudah pihak reserse dalam melakukan tugas dan fungsinya dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aplikasi teknologi dan informasi amat diperlukan agar bisa lebih cepat, akurat, dan mengikuti perkembangan zaman.

Kepuasan pelanggan (tersangka, korban, pelapor, dan masyarakat) menjadi prioritas. Tujuannya agar lebih mengedepankan transparansi (keterbukaan), rasa empati, keadilan, kemanusiaan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Polri  pun telah melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan kasus dengan menggunakan teknologi digital. 

Lembaga pengawas eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusi, menerima laporan masyarakat terbanyak terkait keluhan kinerja kepolisian di bidang reserse.

Dari laporan yang masuk ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) keluhan masyarakat yang masuk, keluhan terhadap fungsi reserse paling besar aduannya.

Baik kinerja reserse kepolisian di Bareskrim Polri maupun direktorat-direktorat di satuan kewilayahan.

Data Komnas HAM pada 2017, Polri juga menjadi instansi yang paling banyak menerima aduan.

Terdapat lima tindakan kepolisian yang dilaporkan masyarakat, yaitu penanganan kasus sebanyak 398 aduan, kemudian 44 aduan upaya paksa kepolisian, lalu 39 aduan mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian, ada pula 36 aduan terkait dugaan kriminalisasi, serta ada 17 aduan menyangkut penyiksaan yang dilakukan personel Polri.

Menurut Asisten Deputi (Asdep) 2 Deputi V Brigjen Pol Eriadi, proses penegakan hukum mendapat tantangan baru selama masa pandemi ini.

Tantangan ini menyangkut soal penahanan tersangka, penyidikan yang terkendala dalam hal penyampaian SPDP dan pemeriksaan saksi.

Terkait dominannya pengaduan masyarakat terkait penanganan kasus itu, komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, menilai, hal itu terjadi karena masyarakat masih kesulitan untuk mengakses perkembangan proses laporan yang mereka daftarkan di kepolisian.

Informasi terkait penanganan kasus, tambahnya, baru didapatkan masyarakat setelah mereka rajin menanyakan perkembangan laporannya.

Kualitas hasil penyelidikan dituntut tetap sesuai standar meski dilakukan secara online.

Karenanya, suatu Petunjuk Pelaksanaan melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan menggunakan teknologi digital sangatlah dibutuhkan.

Tujuannya agar hak tersangka an saksi tetap mendapat perhatian.

Menurut hasil survei terhadap terhadap pelayanan penegakan hukum dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh MarkPlus, ditemukan adanya gap antara persepsi umum dan masyarakat yang menggunakan layanan Bareskrim.

Mengenai pelayanan SP2HP online

Di tengah-tengah era super smart society atau society 5.0, SP2HP Online merupakan  layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan perkara yang ditangani.

Dengan telah diluncurkannya SP2HP oleh Kapolri 26 April lalu, mK 23 SPKT di Polda Jabar terus mengoptimalkan tugas dan fungsinya, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (e-PPNS) berbasis daring atau online.

Aplikasi SP2HP daring sering di klaim inovasi Bareskrim Polri, ditujukan agar dapat meningkatkan efektivitas kerja dan efisiensi waktu. Program ini tak lain  merupakan penjabatan program prioritas Kapolri.

Layanan kepolisian ini bermaksud menyediakan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang dilaporkan ke Bareskrim Polri telah ditangani oleh penyidik.

Layanan ini penting lebih-leebih bila perkara mereka ternyata jalan di tempat.

Masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya di aplikasi yang sudah disediakan.

“Masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Senin, 26 April 2021.

Tujuan daring SP2HP adalah untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan.  

Kehadiran penerapan aplikasi SP2HP online menyebabkan sumbatan komunikasi atau informasi sudah tidak ada lagi.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut peluncuran aplikasi SP2HP Online dan e-PPNS merupakan perpanjangan program prioritas Kapolri.

Pelapor dan penasihat hukum dapat mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian lewat aplikasi itu.

“Dengan adanya lauching ini para pelapor atau penasihat hukum dapat melihat perkembangan daripada laporan yang dilaporkan,” demikian  penjelasan Agus Andrianto.

SP2HP Online dikelola Kepala Biro Operasional (Karobinops). Sementara, e-PPNS dikelola Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim.

“Masyarakat cukup memantau lewat layanan SP2HP daring tersebut, mereka juga bisa langsung menghubungi penyidiknya, jika tidak direspon, bisa langsung telepon atasan penyidiknya,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Komjen Pol Argo Yuwono.

Kritikan masyarakat

Masih banyak suara-suara di masyeakar agar Proses pelayanan secara online masih perlu dimaksimalkan, apakah itu  untuk pengurusan SIM, STNK, SKCK dan seterusnya.

Tampaknya masyarakat masih belum terbuka dan berani memberi masukan-masukan untuk mengkritik untuk perbaikan sistem online Polri terutama dalam konteks Covid-19 ini. 

Masih barunya budaya penerapan sistem online perlu waktu untuk dapat memperluas jangkauan dan penggunannya.

Namun demikian, secara umum, sistem online yang diterapkan Polri di sana sini  sampai sekarang masih sering mendapatkan keluhan dan terlihat dari rating aplikasi yang mereka berikan.

Masalah yang diungkapkan antara lain kelambanan dalam merespon dan sistem digitalisasi yang tidak efisien.

Dalam aplikasi digital Korlantas Polri misalnya, sering dianggap bermasalah tidak mendapatkan SMS kode Otp, kesulitan me log in, gagal verifikasi e KTP dan RPC time out dan sebagainya.

Aplikasi pengaduan Propam Presisi tersedia dengan maksud agar digunakan masyarakat yang ingin mengadukan pelanggaran atau ketidakpuasan atas kinerja aggota atau PNS di  lingkungan Polri.

Aplikasi ini dapat diunggah warganet melalui Google Play Store.

Namun demikian, sebagian warga mengkritik aplikasi ini karena dianggap kurang sempurna dan belum bisa memberi jaminan  bagi pelapor terjaga keamanannya.

Respon dari kepolisian ditunjukkan dengan meminta netizen sering mengupdate aplikasi digital secara berkala dan meminta mengirimkan isu yang dihadapi kepada mereka langsung.

Persoalan yang muncul dengan SP2HP online menurut Rangga Sanjaya adalah belum optimalnya pemanfaatannya, seperti tampak pada beberapa kasus di polda-polda, seperti misalnya pada Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. (Isk – dari berbagai sumber).

Exit mobile version