Bareskrim menyita Rp. 338 miliar melalui pencucian uang dalam kasus narkoba dan obat-obatan terlarang.Tim Reserse Kriminal Kepolisian Badan Narkoba (Dittipidnarkoba) menemukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mulai dari kasus narkoba hingga peredaran gelap narkoba. Uang tunai dan aset milik tersangka disita miliaran rupiah.
“Uang dan aset bertambah hingga 338 miliar rupiah Indonesia, ini bukan jumlah yang kecil. Ini bagian dari Polri dan instansi lain yang berusaha memberantas narkoba di tanah air dengan sebaik-baiknya,” kata Karo Penmas dari Bagian Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dari Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan. Kamis (16/12/2021).
Menurut Rusti, kejahatan narkoba merupakan kejahatan terorganisir. Masalah ini telah menjadi momok di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Jenderal bintang satu itu mengatakan: “Polisi akan terus bekerja sebaik mungkin dan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya dalam rangka pemberantasan kejahatan narkoba.”
Dittipidnarkoba mengusut ML dalam tiga kasus, yakni peredaran ekstasi, narkoba jenis sabu, dan peredaran obat keras ilegal. Total ada tujuh tersangka dalam tiga kasus tersebut.
Sementara itu, Brigjen Krisno Holoman Siregar, Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polri, menyatakan kasus pertama melibatkan seorang tersangka berinisial ARW. Tersangka ARW saat ini tengah berjuang di LP Nusa Kambangan.
“Karena Badan Narkotika dan Narkoba mengungkapkan hukuman seumur hidup dalam kasus ini di sebuah klub malam di Kota Denpasar pada tahun 2017,” kata Krisno.
Krisno mengatakan, ARW ditangkap pada 2017 karena mengedarkan ekstasi di sebuah klub malam di Bali. Sebanyak 20.000 butir ekstasi disita dari pengelola klub malam ARW.
Selanjutnya, polisi mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ARW. Polisi memiliki bukti kuat bahwa ARW menggunakan dana ilegal untuk membeli rumah dan tanah.
“Kami melakukan penyitaan berupa rumah dan aset tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, ada di provinsi Bali Denpasar, Badung dan ada yang di Nusa Tenggara Barat (NTB),” ungkap Krisno.
Polisi tengah memberkas perkara TPPU tersangka ARW. Polisi akan menyerahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan apabila telah rampung.
Kedua, kasus pengedaran sabu yang ditangkap pada 2015 dengan seorang tersangka berinisial HS. HS yang merupakan pengendali kurir diketahui menggunakan uang haram untuk membeli rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.
“Kami menyita beberapa aset ada berupa rumah di salah satu perumahan di Medan , lalu mobil Lexus dan banyak berupa tanah dan bangunan, ada juga rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran narkoba,” ucap Krisno.
Kasus ketiga, peredaran obat-obat keras ilegal yang terungkap di dua pabrik wilayah Yogyakarta beberapa waktu lalu. Sebanyak lima tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Krisno mengaku mendapatkan uang tunai dalam kasus ini dari salah satu tersangka. Uang yang telah disita itu yakni 2 juta dollar Singapura, Rp2,75 miliar, dan sejumlah rekening.
“Terhadap kasus ini kami juga menyita beberapa aset baik berupa tanah yang berada di Kawarang, rumah dan bangunan yang memang kami yakini ini diperoleh dari produksi obat-obat ilegal,” kata Krisno.
Krisno menegaskan penindakan narkoba tidak cukup hanya penyitaan barang bukti. Polri harus melakukan strategi pemiskinan terhadap para pelaku kejahatan.
“Sehingga upaya pemberantasan tersebut dapat maksimal,” ucap Krisno.