Polsek Tarokan melaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan Sabtu, 18 Desember 2021 Jam 09.00 Wib – selesai di Wilkum Polsek Tarokan.
kegiatan operasi yustisi penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Pergub Provinsi Jatim Nomor 53 Tahun 2020. Perbup Kabupaten Kediri Nomor 44 tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covid-19.
Hadir dalam kegiatan dipimpin Padal harian Ipda M. Topan dengan 2 Personil. Adapun hasil operasi Yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari tegoran lisan 5 orang , tertulis 2 orang dan bagikan masker 10 buah.
“Di Polsek Banyakan Kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan di depan Mapolsek Banyakan Jl.Panglima Sudirman Kecamatan Banyakan Kab Kediri dan Pasar Tradisional Desa Tiron Bolawen Kecamatan Banyakan. Petugas mmeberikan 7 teguran lisan 7, himbauan lisan masyarakat 10 orang untuk jaga jarak dan 20 orang untuk memakai masker,”kata Iptu Henry, Kasi Humas Polres Kediri Kota.