Site icon mediatokotani.com

Polri Tegakkan Hukum-Edukasi Guna Mencegah Penyebaran Omicron

Virus COVID-19 varian Omicron telah dipastikan masuk ke Indonesia. Untuk mencegah penyebaran, polisi melakukan penegakan hukum dan pendidikan bagi mereka yang melanggar perjanjian kesehatan (prokes).

“Kami juga melakukan pencegahan dan tindakan pencegahan. Tentu saja, ketika kondisi COVID-19 memburuk, akan ada penegakan hukum. Misalnya, kami akan melakukan penyimpangan,” kata penanggung jawab Kementerian Penerangan Masyarakat. Seksi (Kepala Penum) Kombes Ahmad Ramadhan, Humas Polri, Jumat (17/12/2021).

Selain itu, Ramadhan mengatakan Polri akan melakukan upaya pencegahan. Ini termasuk mendidik orang-orang yang mulai mengabaikan lelucon.

“Kami juga berusaha secara preemptif dengan memberikan sosialisasi dan edukasi. Saat mulai mengasingkan, masyarakat juga mulai mengabaikan provokasi tersebut, makanya kami ingatkan masyarakat dalam edukasi,” kata Ramadhan.

Ramadan mengatakan pihaknya siap membantu pemerintah mencegah penyebaran Omicron. Polri akan mengambil langkah preventif dan preventif sebagai langkah utama.

“Tentunya polisi membantu pemerintah mencegah COVID-19 ya. Kami tetap mengutamakan kerja pre-emptive dan preventif,” jelasnya.

Setelah anggota staf di Rumah Sakit Wisma Atlet Jakarta mengkonfirmasi varian Omicron, varian Omicron yang sebelumnya masuk ke Indonesia dikonfirmasi. Inisial pasien adalah N.

Menkes Budi menambahkan, pasien tersebut merupakan petugas kebersihan di Rumah Sakit Wisma Atlet Jakarta. Tiga orang diketahui positif Corona, dan satu pasien N positif varian Omicron.

“Dari tiga orang tersebut, satu orang Omicron dan dua orang bukan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers, Kamis (16/12).

Exit mobile version