Site icon mediatokotani.com

Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Buronan Penipuan Investasi Alkes

Tim Reserse Kriminal Reserse Kriminal Khusus (Ditipideksus) Polri menangkap buronan DR yang diduga melakukan penipuan investasi dalam program suntikan modal alat kesehatan (alkes).

DR diburu penyidik ​​karena dua rekannya, BS dan VAK, ditangkap dan ditahan penyidik ​​atas dugaan penipuan skema penyertaan modal alat kesehatan yang diduga merugikan korban triliunan rupiah.

“Tersangka DR ditangkap lagi di Villa Gunung Salak pagi ini,” kata Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Hingga Senin (20/12), polisi masih menelusuri keberadaan DR. Pada saat yang sama, dua tersangka lainnya, VAK, ditangkap dan ditahan pada Jumat (Desember 2017), dan BS ditangkap dan ditahan pada Sabtu (18 Desember).

Usai ditangkap, tersangka DR langsung dibawa ke Mapolrestabes Polri Jakarta, untuk diperiksa dan ditahan tim Reserse Kriminal Polri bersama dua tersangka lainnya.

“Setelah ditangkap tadi pagi, dibawa ke Jakarta dan langsung ditahan untuk dimintai keterangan,” kata Whisnu.

Kasus penipuan investasi proyek suntikan modal alat kesehatan mengemuka di masyarakat melalui cuitan di akun Twitter.

Para korban melaporkan kerugian usahanya kepada tim penyidik ​​Polri Polda Metro Jaya pada Senin (13/12). Namun, semua laporan tersebut kini ditangani oleh Bareskrim Polri cabang V Dittipideksus.

Kedua tersangka yang ditangkap telah ditahan oleh tim investigasi kriminal polisi. Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Pasal 55(1) KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 46(1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 6 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Menurut Charlie Wijaya, pendamping korban, 14 pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, DR dan BR.

Charlie mengatakan ketiganya diduga sebagai bos di lingkaran investasi alat kesehatan.

Charlie mengatakan bahwa korban merasa dirugikan karena perusahaan yang diinvestasikan tidak dapat mengembalikan uang yang diinvestasikan dengan alasan dinyatakan bangkrut.

Exit mobile version