Jakarta – Badan Reserse Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengungkap data kasus narkoba sepanjang tahun 2021. Terungkap sebanyak 104 kasus dan 223 tersangka, lebih rendah dari 127 kasus dan 228 tersangka pada 2020.
Meski jumlahnya menurun, namun jumlah barang bukti narkoba yang disita pada tahun 2021 meningkat signifikan.
“Kategori penyitaan pertama adalah sabu dengan jumlah terbesar. Yakni, sabu sebanyak 627.977,20 gram disita pada 2020 dan 1.674.951,48 gram sabu pada 2021. Jadi peningkatannya lebih dari 100%, tepatnya 166%. Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Siregar, Jumat (24 Desember 2021).
Selain narkoba jenis sabu, penyitaan jenis ganja juga meningkat 124%.
“Termasuk narkoba yang disita, jumlahnya meningkat signifikan setelah terungkapnya dua pabrik besar penghasil obat keras di Yogyakarta. Pada 2020, 1.704 pil disita, dan pada 2021, 48.188.000 pil disita,” katanya.
Selain itu, Crisno juga menjelaskan pengungkapan kasus pencucian uang (TPPU) yang terjadi pada tahun 2020, dan berhasil menyelesaikan satu kasus. Pada saat yang sama, akan ada 5 kasus pada tahun 2021.
Dia mengatakan: “Pada tahun 2020, 4 orang diduga melakukan pencucian uang, dan ini meningkat menjadi 10 pada tahun 2021.”
Dibandingkan dengan tahun 2020, jumlah aset yang berhasil disita oleh Badan Narkoba Polri pada tahun 2021 meningkat signifikan. Berdasarkan catatan, pada tahun 2020, nilai aset yang disita dari kasus yang sedang diselidiki adalah 966.000.000 rupiah.
“Pada saat yang sama, dalam lima kasus yang diselidiki pada tahun 2021, kami berhasil menyita uang dan aset tersangka sebesar Rp 341.804.998.583,” kata Krisno.