Site icon mediatokotani.com

Bareskrim Polri Berhasil Tangkap 4 Tersangka dalam Kasus Alkes

Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus penipuan investasi alat kesehatan (alkes) yang menelan korban 1,3 triliun rupiah.

“Para tersangka berinisial VAK (21), BS (32), DR (27) dan DA (26),” kata Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Reskrim Polri, dalam keterangannya di Senin. (27/12/2020). 2021).

Whisnu mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan penipuan investasi. Termasuk memeriksa saksi dan tersangka yang dikonfirmasi. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Ke depan bisa meningkat,” katanya.

Di sisi lain, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kabag Humas Mabes Polri, mengatakan tersangka DA (26 tahun) adalah suami tersangka DR yang ditangkap di tempat yang sama. waktu di resor Bogor.

Namun, saat itu DA belum ditetapkan sebagai tersangka. Identitas tersangka diberikan setelah DA menjalani pemeriksaan intensif dan diduga terkait dengan kasus tersebut.

Ramadhan berkata: “Di sini dijelaskan bahwa yang bersangkutan ditangkap bersama suaminya atas nama DA di sebuah resor di Bogor.”

Perbuatan keempat tersangka pidana tersebut diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP gabungan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. /Atau ketentuan Pasal 46. Pasal (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 tentang Perdagangan Tahun 2014 serta Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8 mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Exit mobile version