Karawang – Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengajak petani untuk memprediksi gagal panen dengan mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
“Mendaftarkan tanah dengan asuransi memiliki banyak manfaat bagi petani,” kata Dadan Danny Yuliandi, Kabid Perkebunan dan Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian setempat di Karawang, Selasa.
Salah satu keuntungannya adalah petani dapat mengajukan klaim replanting jika terjadi gagal panen. Dengan cara ini, produksi pertanian dapat terus berlanjut dan petani akan terhindar dari kerugian.
Dikatakannya, rencana AUTP ini bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) untuk memberikan solusi kepada petani untuk meminimalisir kerugian.
Menurut dia, Pemkab Karawang membantu petani membayar iuran 20 persen senilai Rp 36.000 per hektare, yang total pembayarannya per hektare adalah Rp 180.000.
Sisanya 80% per hektar dibantu oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian, yakni Rp 144.000.
Jika gagal panen, petani berhak menuntut Rp 6 juta per hektar.
“Pemerintah Kabupaten Karawang telah membantu 10.000 hektar lahan sawah seluas sekitar 95.000 hektar. Jika petani ingin mengikuti skema tersebut, bisa menghubungi UPTD Pengelolaan Pertanian (PP) di daerah masing-masing,” katanya.
Baca Juga : Registrasi AUTP Gratis, Petani Minim Mendaftar