mediatokotani.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oilen and Used Cooking Oil (UCO).
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, pengaturan ulang ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip permintaan CPO dalam negeri dan keterjangkauannya. Regulasi ekspor CPO ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk membuka kembali keran ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein dan used cooking oil.
“Namun, memastikan kebutuhan CPO dalam negeri terpenuhi dan keterjangkauannya kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah,” kata Lutfi seperti dikutip pada Selasa (24/5) di situs resmi Sekretariat Kabinet.
Lutfi menegaskan produsen dan eksportir CPO harus mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dalam Permendag 30/2022 ditegaskan bahwa eksportir wajib memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan turunannya, sesuai dengan ketentuan PE yaitu berlaku selama enam bulan.
“Kami mengharapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan regulasi ekspor ini,” ujarnya.
Tiga syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan PE adalah :
Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.
Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.
Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.
Sanksi bagi eksportir yang tidak patuh antara lain sanksi administratif berupa peringatan elektronik dalam Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE hingga penarikan PE.