Jakarta – Untuk menangani dan mengendalikan penyakit mulut dan kuku (PMK), pemerintah mengatur transportasi ternak. Langkah ini diambil untuk menjaga ketersediaan dan pasokan ternak, terutama menjelang Idul Adha 2022.
“Dengan pengendalian lalu lintas hewan yang rentan penyakit mulut dan kuku, kita dapat menjaga pulau atau daerah yang masih bebas penyakit mulut dan kuku, sehingga terjaga dan bebas dari penyakit mulut dan kuku,” kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri saat menyampaikan keterangan pers Update Perkembangan Penanganan PMK di Indonesia secara virtual, pada Selasa (14/06/2022) sore.
Mengenai peningkatan kesadaran akan kejadian penyakit mulut dan kuku, tiga prioritas ditetapkan dalam pemberitahuan Kepala Badan Karantina Pertanian. Pertama adalah mencegah pergerakan ternak dari zona merah atau zona tidak bebas ke luar zona. Kedua, ternak dari zona hijau atau kawasan bebas PMK dapat diperdagangkan ke zona hijau lainnya. Ketiga, ternak di zona hijau dapat diangkut ke zona merah bila diperlukan untuk dipotong atau kebutuhan kurban.
Sebelum diangkut, ternak harus menjalani karantina selama 14 hari di fasilitas karantina hewan atau fasilitas lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan. Tindakan karantina dilakukan di bawah pengawasan petugas karantina pertanian.
“Mengingat masa inkubasi virus penyakit mulut dan kuku selama 14 hari, maka masa karantina selama 14 hari merupakan bagian dari manajemen risiko penyakit. Diharapkan kasus PMK dapat terdeteksi sejak dini dan diketahui sumbernya,” ujarnya. .
Sedangkan pengawasan ternak dari Zona Hijau ke pulau lain dilakukan melalui pos-pos pemeriksaan yang diatur oleh Dinas Peternakan Provinsi/Kabupaten.
“Perlu dipahami bahwa Kementerian Pertanian berkomitmen untuk tidak menghambat atau mempersulit arus dan pasokan ternak, terutama menyambut Idul Adha 1443 Hijriah,” kata Kuntoro.
Baca Juga : Vaksinasi PMK Massal Telah Dimulai di Jawa Timur
Stok Hewan Kurban Surplus
Pada kesempatan yang sama, Kuntoro mengatakan pemerintah optimistis stok hewan kurban tahun ini mencukupi. Bahkan stok hewan kurban diperkirakan surplus sebanyak 391.258 ekor.
Berdasarkan data neraca ketersediaan hewan kurban per 10 Juni 2022 yang diolah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, saat ini stok sapi sebanyak 882.266 ekor, kerbau sebanyak 27.179 ekor, 952.390 ekor kambing, dan 403.825 ekor domba. Jadi jika dijumlahkan, stok khusus hewan kurban adalah 2.205.660. Sedangkan data permintaan hewan kurban hingga saat ini mencapai 1.814.402 orang.
“Penting untuk dicatat bahwa permintaan hewan kurban akan meningkat 11-13% tahun ini dibandingkan tahun 2021,” kata Kuntoro.
Untuk beberapa provinsi yang masih dalam keadaan negatif atau defisit, hewan kurban akan dipenuhi dari provinsi yang surplus, tambahnya. Pekerjaan ini dicapai dengan merancang transportasi hewan kurban, baik melalui darat dalam satu pulau atau melalui laut melalui pintu masuk ke area hijau atau pelabuhan.
“Misalnya, Kementerian Pertanian mengubah distribusi ternak dari yang biasa menggunakan truk dari NTT dan NTB melalui Jawa Timur menjadi penggunaan tol laut,” kata Kuntoro.
Sejauh ini, lebih dari 9.000 ekor sapi telah diangkut dari NTT dan NTB ke Pelabuhan Tanjung Priok melalui jalur laut.
Baca Juga : Kementan Pastikan Hewan Kurban Aman Untuk Idul Adha 2022