THE SNEAKERS
Kamis, 2 Februari, 2023
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani
No Result
View All Result
mediatokotani.com
No Result
View All Result
Home Harga Pangan

Harga TBS Sawit Anjlok, Pengusaha Minta Pemerintah Kuatkan Aturan

Hegi S. Al Qabid by Hegi S. Al Qabid
22 September 2022
in Harga Pangan, Jaga Negeri
0 0
0
Harga TBS Sawit Anjlok, Pengusaha Minta Pemerintah Kuatkan Aturan

mediatokotani.com – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengusulkan upaya penguatan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/2018 mengenai Penetapan Harga TBS Sawit Produksi Pekebun untuk meningkatkan hubungan kemitraan strategis antara pengusaha dan petani.

“GAPKI berpandangan bahwa Permentan 01/2018 sudah berjalan baik dan sesuai dengan semangat mendukung adanya kemitraan strategis antara perusahaan dan petani mitranya,” ujar Wakil Ketua Umum GAPKI Bidang Kebijakan Publik Susanto dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Menurut Susanto terkait hubungan kemitraan, permentan ini telah memposisikan baik petani mitra maupun perusahaan sama-sama kedudukannya. Dalam rumusan perhitungan penetapan harga TBS sudah sangat fair dan rigid, sehingga kedua belah pihak sama-sama diuntungkan dan adanya kepastian usaha jangka panjang.

“Selain itu, Permentan 01/2018 juga mengatur kualitas buah yang dikirimkan kepada pabrik sawit mulai dari jenis buah yang harus Tenera hingga waktu pengiriman maksimal 24 jam setelah panen diterima di pabrik sawit. Ini berarti akan memberikan kepastian atas kualitas buah yang diterima juga kepastian pasokan,” tambahnya.

Kendati demikian, ada kelemahan Permentan 01/2018 tetap perlu diperbaiki atau disempurnakan.

Susanto menjelaskan bahwa kelemahan dari permentan ini antara lain tidak adanya sanksi karena permentan ini merupakan pedoman bukan aturan hukum.

Sedangkan sanksinya bisa dirumuskan dalam perjanjian kemitraan yang mengikat kedua belah pihak misalkan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam permentan dan petani mitra yang tidak mematuhi perjanjian kemitraan yang ditandatangani bersama bisa disepakati sanksi yang adil untuk kedua pihak.

Selain itu, kata Susanto, kelemahan lain permentan ini adalah belum mengatur keberadaan pabrik tanpa kebun yang sangat merusak tata niaga TBS antara perusahaan dan petani mitranya.

Itu sebabnya, menurut Susanto, perlu ada penguatan regulasi ini terkait peranan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penetapan harga TBS, karena banyak tafsir di daerah yang tidak sesuai dengan semangat dari isi Permentan Nomor 01/2018 sehingga perlu adanya Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksana yang rinci yang penerapannya telah disepakati para pihak.

Dikatakan Susanto Yang, dampak positif Permentan 01/2018 yaitu dengan adanya kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan petani mitranya. Sejauh ini, Permentan Harga TBS telah berjalan baik tanpa adanya konflik yang merugikan para pihak.

Begitupula peran pemerintah daerah diharapkan ikut terlibat aktif sebagai pengayom dan mengawasi penerapan permentan ini.

“Dengan adanya Permentan 01/2018 ini, tata niaga sawit terutama dalam konteks kemitraan menjadi sangat kondusif dan saling menguntungkan,” katanya.

Menurut dia kemitraan strategis antara perusahaan dan petani dengan pengawasan dan dukungan dari pemerintah baik pusat maupun daerah merupakan solusi jangka panjang untuk memajukan dan membina petani swadaya yang belum bermitra saat ini serta mampu meningkatkan produktivitas kebun sawit Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan para petani swadaya.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Pastikan Tidak Ada Penghapusan DMO Sawit

Tags: Agri SaranaAnjlokHarga TBSKEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIAPemerintah Kuatkan AturanTBS Sawit
Hegi S. Al Qabid

Hegi S. Al Qabid

Related Posts

Harga Minyak Naik Jadi Rp16 Ribu Mulai Februari Ini
Harga Pangan

Harga Minyak Naik Jadi Rp16 Ribu Mulai Februari Ini

1 Februari 2023
Petani Tomat Buang Hasil Panen karena Harga Jeblok dari Rp 4.000 jadi Rp 600 per Kg, Respons Kementan?
Harga Pangan

Petani Tomat Buang Hasil Panen karena Harga Jeblok dari Rp 4.000 jadi Rp 600 per Kg, Respons Kementan?

26 Januari 2023
Daftar Harga Pangan Hari Ini, Beras hingga Cabai Naik
Harga Pangan

Daftar Harga Pangan Hari Ini, Beras hingga Cabai Naik

24 Januari 2023
Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan di Barat Aceh Capai 29.500 Kg
Harga Pangan

Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan di Barat Aceh Capai 29.500 Kg

17 Januari 2023
Next Post
100 Hari Jadi Mendag, Zulhas Klaim Berhasil Stabilkan Harga Pangan

100 Hari Jadi Mendag, Zulhas Klaim Berhasil Stabilkan Harga Pangan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani

© 2020 Indonesia - © Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz