Site icon mediatokotani.com

Indonesia Turut Berperan Aktif Wujudkan Keamanan Pangan Global

mediatokotani.com Indonesia ambil bagian dalam WHO Global Strategy for Food Safety 2022-2030 pada Sesi Codex Committee on Food Hygiene (CCFH) ke 53, di San Diego, USA. Partisipasi Indonesia ditandai dengan keikutsertaan delegasi Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) dalam pertemuan yang membahas strategi mewujudkan keamanan pangan global di tengah perkembangaan berbagai isu dunia tersebut.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto mengatakan, partisipasi NFA ini merupakan bentuk representasi Indonesia sekaligus menandai bahwa Indonesia siap turut ambil bagian dan berperan aktif mewujudkan keamanan pangan global. Sidang CCFH hari pertama, kata dia, membahas draft Pedoman Penanganan Sayur, Daging Sapi, Susu, Keju, dan Kecambah Segar untuk mencegah kontaminasi bakteri E. Coli yang memproduksi toksin Siga.

Pada kesempatan tersebut, kata Andriko, Indonesia menyampaikan posisi terhadap draft tersebut antara lain pada bagian Tujuan, Definisi, serta beberapa poin lainnya, dan masuk dalam Conference Room Document (CRD). “Pedoman tersebut diusulkan menjadi step 5 (dari 8 step) dan nantinya menjadi acuan baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha dalam menerapkan sistem keamanan pangan,” ujar dia, di San Diego, USA, Kamis, 1 Desember 2022.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, WHO dan FAO akan bekerja dengan negara-negara anggota dan mitra lainnya untuk memodifikasi, merancang ulang, atau memperkuat sistem keamanan pangan. Hal ini diperlukan mengingat perkembangan dan berbagai tantangan global di sektor pangan yang yang terus bergerak dinamis.

Strategi Global WHO untuk Keamanan Pangan yang diperbarui ini tidak hanya dipersiapkan untuk menuju dunia yang lebih aman dan sehat, tetapi juga untuk memperkuat kolaborasi multisektoral dan pendekatan kesehatan masyarakat yang inovatif. Strategi ini memberi para pemangku kepentingan alat yang dibutuhkan untuk memperkuat sistem keamanan pangan nasional dan berkolaborasi dengan mitra di seluruh dunia.

“Visi dari pertemuan ini adalah untuk menjamin setiap orang dimanapun berada dapat mengkonsumsi makanan yang aman dan sehat. Di mana pada tahun ini difokuskan untuk memperkuat kolaborasi multisektor dan pendekatan kesehatan masyarakat yang inovatif,” ujar dia.

Di Jakarta, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, kesadaran global mengenai keamanan pangan terus dibangun oleh berbagai negara. Untuk itu, sebagai lembaga negara yang memiliki peran menjaga keamanan pangan nasional, NFA perlu memperkuat kolaborasi multisektor baik di dalam maupun luar negeri dan bersama-sama kementerian dan lembaga lain melakukan pendekatan kesehatan masyarakat dengan cara-cara yang lebih inovatif dan berkelanjutan.

Menurutnya, seruan untuk membangun kesadaran bersama tentang pentingnya keamanan pangan bagi kesehatan manusia telah dibangun NFA. Salah satunya, dalam momentum peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia pada Juni 2022 lalu, ia mengajak kepada semua pihak untuk terlibat dan berkolaborasi dalam upaya menjaga keamanan pangan.

“Edukasi mengenai pentingnya keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus dilakukan. Food safety is everyone’s business!” ungkapnya.

NFA juga telah melakukan konsolidasi bersama kementerian dan lembaga terkait serta seluruh dinas yang menangani pangan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dengan menggelar Konsolidasi Nasional Penguatan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2022, pada 20 September lalu. Dalam forum tersebut dibahas perumusan standar, dan regulasi teknis, serta pedoman keamanan dan mutu pangan.

Arief mengatakan, peran aktif NFA dalam menjaga dan memastikan Kemanan Pangan sejalan dengan arahan Presiden RI, hal tersebut juga diamanatkan dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan, yang mengamanatkan pemerintah untuk menjamin kecukupan pangan, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Dalam Undang-undang tersebut juga dinyatakan bahwa penyelenggaraan pangan bagi konsumsi masyarakat harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan. “Hal ini sejalan dengan prinsip dan pedoman FAO/WHO tentang National Food Control Sistems, yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjamin praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab,” ujar Arief.

Baca Juga: Mentan SYL: Hadapi Krisis Pangan, Peran BPTP Harus Ditingkatkan

Exit mobile version