mediatokotani.com – Kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) minyak goreng dinaikkan menjadi 450 ribu ton dari sebelumnya 300 ribu ton untuk memenuhi kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2023. Kebijakan ini sudah berlaku sejak awal Maret lalu.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP Apkasindo) Gulat Manurung menilai, pemerintah perlu kembali merelaksasi kan kebijakan DMO. Terlebih kondisi minyak goreng dalam negeri suda berangsur pulih.
Gulat juga menyampaikan saat ini harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) domestik sudah mulai tertekan disaat harga CPO global cenderung alami kenaikan.
“Per tender lalu, harga CPO hanya Rp11.250/kg, jauh sekali dengan harga CPO roterdam dan bursa malaysia. Semuanya ini tidak terlepas dari beban DMO, Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK),” kata Gulat pada Kontan.co.id, Minggu (16/4).
Untuk itu, untuk mengatasi semakin anjloknya harga CPO dalam negeri, ia mengusulkan agar Pemerintah segera melakukan evaluasi kebijakan DMO minyak goreng. Sehingga beban industri sawit khususnya petani dapat terpangkas.
“Sekali lagi saya sampaikan semua beban-beban ini akan menjadi tanggungan sektor hulu dan kami petani sawit 42% ada disana dan 17 juta petani sawit dan pekerja sawit sangat terdampak,” ungkap Gulat.
Sebelumnya, Pemerintah juga memangkas jumlah ekspor produsen menjadi enam kali dari pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Adapun sebelumnya, rasio kuota hak ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya adalah delapan kali dari DMO CPO dan/atau minyak goreng atau 1:8.
Pemerintah, ingin menjamin kebutuhan minyak sawit di Tanah Air aman sampai Ramadan dan Idul Fitri pada April 2023 mendatang. Pemerintah mengantisipasi produksi yang melemah secara musiman pada kuartal pertama tahun depan.
Baca Juga: Bulog Serap 2.400 Ton Beras Petani di Kabupaten OKU Raya