mediatokotani.com – Kementerian Pertanian (Kementan) terus menggalakkan program asuransi usaha tani padi (AUTP). Ini untuk memberikan perlindungan usaha kepada para petani. Terlebih, cuaca yang menentu saat ini berpotensi membuat sektor pertanian mengalami kerugian.
“Itulah pentingnya asuransi pertanian. Asuransi pertanian belummenjadi culture. Tahun depan harus bisa diterapkan seluruhnya,” tutur Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa, (2/5/2023).
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian(PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, petani tak perlu ragu untuk mendaftar AUTP. Perlu diketahui bahwa program inisudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015.
“Program AUTP bertujuan untuk meningkatkan produktivitasdan pendapatan bagi petani Indonesia. Biaya premi sejumlah80% dari nilai premi yang seharusnya dibayarkan sudahmendapat bantuan dari pemerintah pusat melalui dana APBN,” ujar Ali Jamil.
Tertarik menjadi bagian dari program Asuransi Usaha Tani Padi? Begini cara mendaftar yang perlu diketahui para petanisatu per satu. Pada dasarnya, mendaftar AUTP terbilang cukupmudah.
“Sebagai syarat utama, Anda harus bergabung terlebih dulu dengan kelompok tani atau gabungan kelompok tani. Kelompoktani atau gapoktan ini umumnya baru bisa dinyatakan resmidibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Dinas Pertanian masing-masing daerah,” tuturnya.
Pemberdayaan para petani Indonesia melalui kelompok-kelompok tani ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuanterkait pengadaan sarana produksi hingga strategi pemasaranyang tepat.
Dijelaskan Ali Jamil, AUTP mampu memberikan manfaatperlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen yang disebabkan oleh kebanjiran dan kekeringan maupun seranganOrganisme Pengganggu Tanaman (OPT). OPT berupa hamatanaman yang dimaksud antara lain Penggerek Batang, WerengBatang Coklat, Walang Sangit, Tikus, Ulat Grayak dan KeongMas. Sedangkan OPT berupa penyakit tanaman yang dimaksudantara lain Blast, Bercak Coklat, Tungro, Busuk Batang, KerdilHampa, Kerdil Rumput/Kuning, dan Kresek.
Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani ataupun gabungan kelompok tani dan memahami manfaat jaminankerugian yang didapat dari program AUTP, maka petani bisasegera mendaftar sebagai peserta AUTP. Tanaman padi yang dapat didaftarkan menjadi peserta AUTP harus tanaman padimaksimal berumur 30 hari setelah tanam (HST).
“Untuk mendaftar sebagai peserta AUTP, petani akan difasilitasi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL),” ungkap Ali Jamil.
Lalu bagaimana dengan biaya-biaya yang perlu dipersiapkan? Seperti yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015 bahwa sebagian premi asuransipertanian akan ditanggung oleh pemerintah Indonesia.
“Maka petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premisebesar 20% atau Rp 36.000 per hektar sawah (proporsionalsesuai lahan yang didaftarkan) di setiap musim tanam,” paparnya.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RepublikIndonesia Nomer 11 Tahun 2022, Kementan juga sedangmelakukan Uji Coba Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi(AUTP) Indeks Hasil panen Padi Berbasis Area (IHPPBA). Asuransi akan membayar uang pertanggungan ketika hasilpanen aktual suatu daerah nilainya dibawah indeks ambangbatas.
“Dan yang dimaksud daerah di sini adalah kelompok desa yang memiliki produksi dan hasil pertanian secara homogen dalamhamparan. Besaran indeks ditentukan berdasarkan hasil rata-rata historis daerah tersebut,” jelasnya.
Pada program AUTP IHPPBA, petani di suatu daerah dapatmengajukan klaim (tuntutan) setelah panen, untuk memperolehganti rugi jika produksi/hasil panen aktual yang dicapai lebihrendah dibandingkan produksi rata-rata per desa dalam satuhamparan. “Sehingga memperoleh ganti rugi atas risikoproduksi Usaha Tani yang dialami,” sambungnya.
Tujuan penyelenggaraan AUTP-IHPPBA adalah untukmemberikan kepastian petani dalam melakukan Usaha Tani apabila panen aktual lebih rendah dibandingkan dengan indeksambang batas.
“Sasaran penyelenggaraan AUTP-IHPPBA adalahterlindunginya petani dari kerugian jika panen aktual lebihrendah dibandingkan dengan indeks ambang batas,” pungkasnya.
Baca Juga: Usai Lebaran, Petani Sawit Minta Pemerintah Kembali Merelaksasi DMO Migor