Site icon mediatokotani.com

Independensi Aturan Pangan Lokal Harus Tetap Dijaga

Different types of chili sauce in a cup with ingredients to make

mediatokotani.com – Meski produk-produk dan kemasan pangan Indonesia dianggap membahayakan kesehatan di negara lain seperti kasus mie instan yang ditarik di Taiwan baru-baru ini, bukan berarti batas maksimal cemaran kimia berbahaya di Indonesia juga harus mengikuti negara lain. Pasalnya, masing-masing negara memiliki indikator-indikator tersendiri dalam menetapkan ambang batas aman tersebut.

Pakar Rekayasa Proses Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) Purwiyatno Hariyadi, mengatakan masing-masing negara itu mempunyai tingkat paparan cemaran kimia produk pangan yang berbeda-beda.

“Inilah yang menyebabkan dasar yang digunakan untuk menetapkan batas aman maksimum cemaran itu juga berbeda antara satu negara dengan negara lain,” ujarnya ditulis Minggu (14/5/2023).

Dia mencontohkan terkait ambang batas aman etilen oksida (EtO) pada pangan. Di negara Amerika dan Eropa, yang sama-sama merupakan negara maju saja itu jauh sangat berbeda. Di Eropa, maksimum residu EtO pada produk pangan itu tidak boleh lebih dari 0,01 ppm.

Sementara di Amerika, masih mengizinkan cemaran residu EtO pada produk pangan hingga maksimal 7 ppm. Kanada dan Singapura juga masih membolehkan kadar residu besar pada produk pangan.

Sementara, lanjutnya, Indonesia dan Taiwan meski penetapan ambang batas maksimum cemaran EtO pada produk pangannya sama-sama sangat rendah, namun secara assessment atau kajiannya berbeda.

“Kalau Taiwan menganggap etilen oksida dan 2-Chloro Ethanol atau 2-CE itu sama toksiknya. Sedangkan Indonesia menilai bahwa 2CE itu senyawa yang berbeda dengan EtO, di mana menganggap yang bersifat karsinogenik itu adalah EtO sementara 2CE itu belum terbukti menyebabkan karsinogenik. Dan inilah yang menyebabkan terjadinya kasus penarikan salah satu produk mie instan asal Indonesia di Taiwan,” tuturnya.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menyebut Taiwan menemukan kandungan Etilen Oksida (EtO) pada Indomie Rasa Ayam Spesial sebesar 0,187 mg/kg (ppm).

Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan adalah penentuan 2-CE yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm yang pada pada produk Indomie setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.

Taiwan tidak memperbolehkan adanya EtO pada pangan. BPOM mengklaim kandungan EtO tersebut jauh di bawah Batas Maksimum Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm di Indonesia.

Baca Juga: Inilah Daftar Harga Pangan 16 Mei 2023: Daging Ayam hingga Cabai Naik

Exit mobile version