mediatokotani.com – Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) berupaya meningkatkan investasi pertanian dalam rangka implementasi perizinan kemudahan berusaha untuk investor pada “Workshop Akselerasi Investasi Pertanian melalui Kolaborasi Pemangku Kepentingan di Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023”.
Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan pada saat membuka Workshop mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo saat Sidang Kabinet Paripurna tentang kondisi perekonomian tahun 2023 menegaskan, peningkatan investasi pada 2023 merupakan suatu keharusan yang tidak boleh ditawar-tawar lagi karena merupakan kunci pertumbuhan ekonomi.
“Sampai saat ini sektor pertanian masih berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, sumber penyedia pangan, sumber devisa nasional, penyedia lapangan kerja, dan sumber pendapatan utama rumah tangga pertanian,” kata Kasdi.
“Pertumbuhan ekspor yang luar biasa itu menjadi bagian penting mendukung devisa negara. Artinya, sektor petanian pada posisi sebagai bantalan ekonomi ketika semua sektor mengalami tekanan kuat dari dampak Covid-19,” katanya.
Berdasarkan rilis Kementerian Investasi/BKPM realisasi Investasi triwulan II tahun 2023 sektor pertanian (tanaman pangan, perkebunan dan peternakan) sebesar Rp 38,7 Triliun atau sebesar 5,7% dari total Investasi sampai dengan Triwulan II tahun 2023, dimana untuk PMDN sebesar Rp 22,8 Triliun dan PMA sebesar Rp. 15,9 Triliun. Kontribusi sektor pertanian menempati urutan ke-4 (empat) berdasarkan realisasi investasi tersebut dibandingkan sektor yang lain.
Untuk mendukung investasi dan kemudahan berusaha di sektor pertanian, para investor perlu diberikan panduan-panduan berinvestasi di pertanian. “Penting bagi Kementan untuk memberikan Panduan Berinvestasi di Pertanian yang bisa memberikan gambaran bagi pelaku usaha untuk berinvestasi pertanian, ujar Kasdi.
Kepala Pusat PVTPP, Kementerian Pertanian, Leli Nuryati berharap mendapatkan masukan dari berbagai pihak untuk dalam upaya mendorong investasi pertanian, baik pangan, perkebunan, hortikultura dan peternakan. “Dengan adanya perubahan proses perizinan dan paradigma dalam kemudahan memberikan izin di sektor pertanian, investor akan merasa terbantu, baik kemudahan, kecepatan hingga aspek lainnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP), Sudi Mardianto juga menyampaikan bagi investor masalah perizinan dan koordinasi menjadi pertimbangan utama. “Faktor keamanan, kestabilan, dan kebijakan yang terukur harus harus menjadi perhatian dalam implementasi UU Cipta Kerja,” kata Sudi.
Kementan telah memiliki program-program untuk mengakselerasi investasi pertanian sebagai contoh program hilirisasi di subsektor tanaman pangan, pengembangan stevia dan gula aren dalam rangka program swasembada gula, pengembangan UMKM serta pengembangan kawasan sentra produksi pisang, tanaman obat, kentang, nanas, manggis dan durian, serta pengembangan dairy cattle, sarang burung walet, kambing domba dan sapi perah memiliki peluang investasi yang besar.
Dari workshop ini, maka disepakati untuk menyusun panduan berinvestasi dalam bentuk buku yang akan memuat potensi, peluang, regulasi, insentif investasi, mekanisme berinvestasi serta kesesuaian lahan sesuai dengan komoditas prioritas pertanian.
Baca Juga: Kementan-Polri Berkolaborasi Hadapi Tantangan dan Krisis Global