Site icon mediatokotani.com

Formasi PPPK Kementan 2023 untuk Lulusan SMK, D3, D4, S1 dan S2, Ini Persyaratan dan Link PDF

mediatokotani.com  Kementerian Pertanian (Kementan) merupakan salah satu instansi yang membuka formasi PPPK 2023.

Formasi PPPK 2023 yang disediakan oleh Kementan sebanyak 118 yang ditujukan untuk lulusan SMK, D3, D4, S1 dan S2.

“Pengumuman Buat SobaTani!!! Pendaftaran Seleksi PPPK di Lingkungan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 sudah dibuka looooh,” tulis akun Instagram resmi @kementerianpertanian, Jumat (22/9/2023) malam.

Dari keseluruhan formasi, nantinya calon PPPK akan ditempatkan di berbagai unit kerja, yakni:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
  • Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
  • Direktorat Jenderal Hortikultura;
  • Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
  • Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian.

Syarat Umum PPPK Kementan 2023

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK).

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

6. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, dilengkapi pada saat dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir Seleksi Pengadaan PPPK.

12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah (dengan menandatangani surat pernyataan).

13. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa perjanjian kerja berlaku.

14. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

15. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama di bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar.

16. Pengalaman sebgaimana dimaksud pada angka 15 dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen.

17. Setiap pelamar pada jabatan fungsional dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang asisten ahli.

18. Pengalaman sebagaimana disebut pada angka 15 dan 17 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  • pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;
  • paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

Syarat Khusus PPPK Kementan 2023

1. Memiliki sertifikat pelatihan/workshop/seminar yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan/instansi pemerintah/organisasi profesi untuk jabatan yang mempersyaratkan

2. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dengan ketentuan:

Baca Juga: Rincian Formasi CPNS Kemenag 2023 Diumumkan! Ini Syarat Pendaftaran dan Link PDF

  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol-nol);
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol-nol);
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, kualifikasi pendidikan Sarjana/S1, Diploma IV/-D-IV, atau Diploma III/D-III dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,50 (dua koma lima puluh);
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, kualifikasi pendidikan Sarjana/S1, Diploma IV/D-IV, atau Diploma III/D-III dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,50 (dua koma lima puluh);
  • SMK Bidang Peternakan yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan nilai ijazah/ujian sekolah rata-rata minimal 6,50 (enam koma lima puluh).

Formasi lengkap PPPK Kementan 2023 beserta kualifikasi pendidikan dapat dilihat di sini.

Baca Juga: Kementan Angkat Lesti Kejora jadi Duta Petani Milenial

Exit mobile version