YOGYAKARTA – Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan hembusan berita positif dari Polda setempat. Dalam operasi terbaru yang bertajuk Operasi Curanmor Progo-2024, Polda DIY menunjukkan sikap tegas dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 5 hingga 18 Juli 2024 dan telah berhasil menangkap 31 pelaku dari 21 kasus yang berhasil diungkap.
Kombes Pol Fx Endriadi, Dirreskrimum Polda DIY, menekankan bahwa sebagian pelaku melakukan kejahatan secara berkelompok dan mereka juga mencoba menjual hasil curian melalui media sosial. “Pelaku ada beberapa yang kelompok, residivis, ada juga yang baru pertama kali beraksi. Dijual di medsos, diiklankan di medsos,” ujar Endriadi dalam konferensi pers pasca operasi. Bukan hanya lokal, para pelaku ini berasal dari berbagai daerah, “Ada 13 orang dari luar Jogja diantaranya dari beberapa kota di Jawa Tengah maupun di Jawa Barat, 18 orang lainnya merupakan warga Jogja.” Sebagai hasil dari operasi ini, polisi berhasil mengamankan 45 barang bukti yang terdiri dari mobil, sepeda motor, STNK, dan BPKB.
Selain itu, Polda DIY juga mengadakan analisis dan evaluasi atas kegiatan Operasi Patuh Progo 2024 yang dilaksanakan selama satu minggu. Berdasarkan data yang dilaporkan, terjadi peningkatan yang signifikan dalam jumlah pelanggaran lalu lintas yang ditilang, yaitu dari 250 pelanggaran di tahun 2023 menjadi 917 pelanggaran di tahun berjalan. Selain itu, penindakan hukum meningkat 10 persen dengan total pelanggar yang ditindak sebanyak 1.886 orang. Namun, pelanggaran yang diatasi dengan peneguran justru mengalami penurunan hingga 28 persen, kini berjumlah 969 pelanggar. Operasi ini juga mencatat peningkatan kegiatan preemtif sebesar 24 persen dan preventif 12 persen dibandingkan tahun lalu.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto, menyoroti situasi terkini dan menyatakan bahwa “Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan.” Pendapat ini menggarisbawahi pentingnya upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Dalam konteks penindakan hukum, YLBHI-LBH Yogyakarta telah diinformasikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 dari Polda Yogyakarta, yang memperlihatkan kebijakan Polda dalam proses hukum di wilayah tersebut.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Polda DIY, masyarakat dapat menjadikan kabar-kabar ini sebagai semangat baru untuk bersama-sama memerangi kejahatan dan meningkatkan keselamatan bersama di jalanan. Upaya Polda DIY dalam menegakkan hukum dan meningkatkan peran serta masyarakat merupakan langkah positif yang memberikan dampak signifikan bagi keamanan dan ketertiban masyarakat di Yogyakarta.