JAKARTA, iNews.id – Bareskrim Polri beserta Polda jajaran sejauh ini telah mengusut 33 kasus dugaan pelanggaran penjualan obat terapi Covid-19 dan tabung oksigen. Dari total perkara itu, setidaknya aparat menetapkan 37 orang sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, pelanggaran tersebut diantaranya adalah penimbunan obat serta oksigen serta penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah.
“Sampai saat ini Polri tangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen dan juga penjualan obat di luar ketentuan diatas HET. Dari 33 kasus diseluruh Indonesia ada 37 tersangka,” kata Rusdi dalam jumpa pers virtual di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Sementara itu, Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebut bahwa, tindak pidana yang diusut juga ditemukan adanya melakukan peredaran tanpa izin edar yang resmi.
Selain itu, kata Helmy, polisi juga mengusut adanya dugaan pidana penggunaan tabung alat pemadam api ringan (APAR) yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen.
“Ini terkait dengan ada yang jual diatas HET, ada yang menahan atau menimbun atau simpan dengan tujuan tertentu, edarkan tanpa izin edar dan membuat tabung apar diubah jadi tabung oksigen,” ujar Helmy di kesempatan yang sama.