Jakarta – Memasuki era pasar bebas, penerapan standar dan mutu di bidang pangan wajib diterapkan dari hulu sampai hilir. Saat ini setiap pangan yang diedarkan di wilayah NKRI yang diproduksi dalam negeri atau impor untuk diperdagangkan dalam bentuk kemasan berlabel wajib memiliki ijin edar. Ijin Edar yang dimaksud seperti PAST (Pangan Segar Asal Tumbuhan), PASH (Pangan Segar Asal Hewan), PSAI (Pangan Segar Asal Ikan), SP-PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga) dan MD/ML.
Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM, Anisya dalam webinar bimtek Propaktani episode 103 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan bersama KOPITU. Anisya menjelaskan pangan dapat diklasifikasikan menjadi pangan segar dan pangan olahan.
“Kategori pangan olahan dibedakan menjadi dua jenis perizinan. Pertama disebut SPP-IRT, perizinan ini dikhususkan untuk industri pangan skala rumah tangga yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis. Kedua disebut MD/ML BPOM, dikhususkan untuk industri pangan skala menengah hingga besar, dengan sistem produksi menggunakan mesin otomatis atau dengan teknologi pengolahan seperti UHT, Pasteurisasi dan retort.” Ucap Anisya.
Trend di masyarakat saat ini adalah adanya produk pangan yang memiliki rasa enak namun aman untuk dikonsumsi. Untuk rasa enak mungkin tidak bukan satu masalah besar bagi para pengusaha, yang menjadi konsen kita saat ini adalah keamanan olahan pangan dan salah satu cara menjaga keamanan olahan pangan adalah dengan menjaga kualitas saat proses produksinya.
Menurut Christine Purnama, Fasilitator Nasional Penyuluh Keamanan Pangan BPOM, pangan yang aman adalah pangan yang bebas dari cemaran, baik biologi, fisik dan kimia. Selain itu beberapa aspek penting juga perlu diperhatikan dalam proses produksi makanan seperti lokasi dan lingkungan produksi, peralatan produksi, fasilitas higienitas produksi, pemeliharaan dan program higiene sanitasi, penyimpanan, suplai air dan pelatihan karyawan.
Ditempat terpisah, Direktur Jenderal Tanaman Pangan mengatakan, “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan dan setiap warga negara juga harus turut serta dalam menjamin keamanan pangan. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hal tersebut sejalan dengan Program Kementerian Pertanian dibawah kepemimpinan Bapak Syahrul Yasin Limpo yaitu Program Peningkatan Ketersediaan, Akses dan Kualitas Konsumsi Pangan.(ND)