Peserta dengan bayaran. Kasus ini, melibatkan tiga tersangka. Mereka dalah IS (51) MR (65) dan seorang okum anggota polisi berinisial NS (56).
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, saat ini dugaan penipuan itu sudah ditangani dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke JPU,” kata Kombes Pol Donny Charles Go, Senin (16/8/2021).
Donny tak menampik dari tiga tersangka itu terdapat satu oknum anggota polisi Polda Kalbar yang terlibat. Menurutnya, kasus penipuan itu terjadi pada tahun 2020. Kemudian baru dilaporkan di tahun ini.
Kini, ketiga tersangka sudah ditahan dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk peroses hukum selanjutnya.
“Kalau sudah tahap dua, kewenangan JPU menahannya,” tutupnya.