Sukoharjo – Polsek Grogol, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan penggelapan mobil Mitsubishi Pajero Sport di Kantor Bank BCA Solo Baru, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku adalah AFB (24), warga Panggunglor, Semarang. Pelaku ditangkap petugas kepolisian setelah membawa kabur mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1937 PJO, milik Pradipta Aji Pradana (21), warga Serengan, Surakarta.
“Jadi kasus tersebut bermula ketika korban berniat menjual mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut dengan memasang iklan di media sosial Facebook pada 14 November 2021. Iklan tersebut ditanggapi oleh pelaku yang mengaku dengan nama Susilo Pojo”
“Pelaku menghubungi korban melalui whatsapp dan ingin melihat mobil. Dari komunikasi melalui WA tersebut, pelaku kemudian datang ke rumah korban di Dukuh Turiharjo, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol pada 24 November 2021,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan pada saat konferensi pers, Senin (29/11/2021).
Setelah melihat kondisi mobil, lanjut Kapolres, pelaku kemudian pulang dan datang kembali pada 26 November 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku mengaku tertarik membeli dan terjadi tawar menawar hingga akhirnya kesepakatan harga Rp. 364.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah). Pelaku kemudian mengajak korban ke Bank BCA Solo Baru sekitar pukul 12.00 WIB untuk melakukan pembayaran dengan cara cara transfer.
Namun, saat berada di dalam bank, pelaku kemudian meminjam kunci mobil pada korban dengan alasan buku tabungan tertinggal di dalam mobil. Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci mobil pada pelaku.
“Setelah mendapat kunci mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut dan meninggalkan korban yang ada didalam bank,” jelas Kapolres.
Mengetahui mobilnya dibawa kabur, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol. Mendapat laporan tersebut, Polsek Grogol lantas melakukan penyelidikan dan penyisiran disekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Akhirnya, dengan bekerjasama dengan Resmob Polres Sukoharjo dan Resmob Polrestabes Semarang, Unit Reskrim Polsek Grogol berhasil menangkap pelaku di Kota Semarang, berikut barang bukti hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.