mediatokotani.com – Pengusaha menyambut positif kenaikan Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen Rp 14.500/kg, dan di tingkat produsen Rp 12.500/kg. Sekretaris Jenderal Asosiasi Gula Indonesia atau AGI, Aris Toharisman, mengatakan kenaikan harga gula tersebut diharapkan dapat memberikan motivasi pada petani untuk meningkatkan kualitas tebu.
“Jadi sekarang tinggal bagaimana diimplementasikannya, menyangkut harga jual di tingkat petani yang ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kg. Nah ini kan petani sangat menunggu-nunggu karena sampai hari ini penjualan gula atau lelang gula harganya masih belum mencapai Rp 12.500 per kg itu,” ujar Aris, Rabu (9/8).
Aris mengatakan, penjualan gula atau lelang gula di tingkat petani masih seharga Rp 12.000 – Rp 12.300 per kg. Dia berharap dengan adanya kenaikan HAP ini bisa memberikan satu motivasi tersendiri bagi petani.
“Katakan lah nanti petani jadi semangat untuk meningkatkan kualitas tebu dan juga untuk memperluas area,” kata dia.
Berdasarkan pantaun Aris, harga gula di pasaran memang sudah mengalami kenaikan. Dengan demikian, kenaikan harga acuan penjualan tersebut sebenarnya hanya menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Kebijakan harga terutama di tingkat eceran Rp 14.500 – Rp 15.500 itu sebenarnya memang di lapangan sudah seperti itu. Jadi menurut saya kebijakan ini sangat positif,” ujarnya.
Aris menilai, kenaikan HAP itu sangt wajar dan memang harus dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya, saat ini biaya produksi di petani dan pabrik gula semakin mahal.
“Apalagi tahun lalu itu harga pupuk naiknya luar biasa, dan kenaikan biaya-biaya lainnya,” kata Aris.
Sebagai informasi, Badan Pangan Nasional atau Bapanas resmi menaikan Harga Acuan (HAP) di tingkat konsumen dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen untuk gula konsumsi sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023.
Adapun penyesuaian harga dalam Perbadan 17 Tahun 2023 tersebut menetapkan HAP gula konsumsi terbaru diterapkan Rp 12.500 per kilogram atau kg di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500 per kg, serta Rp 15.500 per kg khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, kenaikan harga acuan sebesar Rp 1.000 per kg tersebut telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan, termasuk para undangan yang hadir dalam sosialisasi kali ini.
“Regulasi yang kita keluarkan tentunya telah mendapat masukan dari berbagai pihak. Kenaikan harga acuan hari ini berdasarkan kondisi yang kita hadapi sesuai dengan perhitungan Biaya Pokok Produksi yang mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Rabu (9/8).
Selain itu, dia mengatakan kenaikan HAP gula konsumsi tersebut juga merupakan penyesuaian guna mencapai keseimbangan harga di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen.
Baca Juga: Kementan Gerak Cepat Kirim Bantuan 2,3 Ton Pangan untuk Masyarakat Terdampak Cuaca Ekstrem di Papua