mediatokotani.com, Lampung—Program Kartu Petani Berjaya (KPB) adalah Program Gubernur Lampung yang diluncurkan pada 6 Oktober 2020 di di Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Kartu ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani menuju kesejahteraan melalui upaya penyelesaian permasalahan secara terstruktur, sistematis dan terintegrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Program ini menghubungkan semua kepentingan pertanian dengan tujuan mencapai kesejahteraan petani dan semua pihak yang terlibat dalam proses pertanian secara bersama-sama. Berupaya menjaga ketersediaan benih, bibit dan pupuk, Penanganan panen dan pasca panen, pendampingan budidaya ketersediaan teknologi pertanian, permodalan, manajemen risiko usaha tani, jadwal tanam, penyaluran air irigasi. Adapun pihak-pihak yang terlibatan antara lain supplier, distributor, perbankan, petani, pembeli, pemerintah provinsi.
Sistem KPB berjalan sebagaimana bisnis apa adanya, tidak menggunakan dana APBN maupun APBD, berbasis keanggotaan tertutup. Data yang didapat berasal dari praktik lapangan yang akan berubah secara terus menerus dengan tujuan mengetahui efektivitas dan efisiensi pertanian. Adapun sasarannya adalah : (1) Peningkatan produksi dan produktivitas, (2) Adanya peningkatan Efisiensi Usaha Tani, (3) Peningkatan Keuntungan Usaha Tani dan (4) Peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP).
Keanggotaan PKPB Melalui Aplikasi Kartu Petani Berjaya memberikan berbagai akses informasi bagi petani dan juga stakeholder pendukung lainnya. Tujuannya untuk memberikan kesejahteraan dan membuat para petani di Provinsi Lampung Berjaya.
Ada beberapa keuntungan bagi petani. Selain, mendapatkan kepastian ketersediaan pupuk subsidi dan non subsidi dengan harga dan kualitas terbaik, petani juga mendapatkan kepastian ketersediaan benih dengan harga dan kualitas terbaik, mendapatkan kepastian ketersediaan obat-obatan dengan harga dan kualitas terbaik, mendapatkan kemudahan permodalan, baik dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Petani juga mendapatkan Kepastian pemasaran hasil panen dengan harga terbaik, mendapatkan pembinaan dan penyuluhan usaha tani, mendapatkan fasilitas sosial program pemerintah (beasiswa anak petani dan bantuan sosial lainnya), dukungan asuransi usaha tani padi (AUTP), informasi dan laporan keuangan usaha tani dan mendapatkan informasi terkini terkait dengan rekomendasi teknologi usaha tani.
Salah satu koperasi petani yang telah menerapkan adalah Koperasi Produsen Rimbun Jaya 3 sebagai koperasi petani yang membangun sistem tata distribusi rantai pasok ekonomi lintas produsen dan konsumen/UMKM di Kabupaten Pesawaran. Pendampingan petani menjadi menjadi tujuan utama koperasi ini, untuk membangun ekosistem emosional ditingkat petani, koperasi ini masih focus di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Way Lima, Kedondong dan Way Rilau.
“Semoga kedepan petani akan terbantukan dengan adanya program Kartu petani Berjaya di tengah kesulitan dan pandemic ini, perlu diperhatikan bahwa acara zoom meeting ini kita mengundang juga dari UNIC PBB dan FAO agar program kartu petani Berjaya menjadi perhatian dunia,” ujar Hasrat Elharun Tanjung, Ketua Koperasi Rimbun 3.
Syarat Mendapatkan Kartu Petani Berjaya:
1. Membuka rekening Bank pada Bank yang telah bekerjasama dengan aplikasi Kartu Petani Berjaya ( Bank Lampung, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI
2. Jika sudah memiliki rekening salah satu Bank tersebut, maka wajib mengosongkan rekening yang ada untuk keperluan transaksi pada program kartu petani Berjaya.
3. Memasukan Nomor Rekening Kedalam Akun Aplikasi KPB
4. Bersedia menyiapkan modal untuk Usaha Tani sesuai dengan yang tertera dalam Rencana Usaha Tani (RUT) dalam aplikasi KPB
5. Bersedia untuk mengajukan akses Permodalan baik KUR dari Bank ataupun lembaga keuangan lain yang telah menjadi Member KPB
6. Bersedia untuk melakukan standing instruction untuk transaksi pembayaran yang ada dalam Rencana Usaha Tani pada aplikasi KPB
7. Dana yang telah disimpan di bank atau dana hasil Pinjaman dari KUR maupun dari lembaga keuangan lainnya bersedia disimpan ( hold) sementara untuk keperluan rencana usaha tani.
8. Bersedia menjual hasil panen kepada member KPB sesuai harga pasar yang berlaku.
9. Pengambilan Produk-Produk usaha Tani yang dipesan sesuai dengan Rencana Usaha Tani seperti : Pupuk/Pestisida dan benih dilakukan sesuai dengan informasi pemberitahuan pada aplikasi ini.
10. Mengikuti segala persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Aplikasi Kartu Petani Berjaya.
sumber : TABLOIDSINARTANI.COM