“Yang jelas, Polri membantu KPK. Sekarang kan masih diburu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/6).
Rusdi tidak bisa bicara banyak dan enggan berspekulasi lebih jauh terkait keberadaan DPO tersangka Korupsi suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu, apakah masih berada di Indonesia atau telah di luar negeri. Termasuk, soal tracing keberadaan Harun Masiku dari telepon selulernya.
“Kalau handphone enggak dipakai segala macam kan, gak ketauan juga,” pungkas Rusdi.
Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Dia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia buron sejak Januari 2020 lalu.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya masih tetap memburu Harun meskipun penyidik yang ditugaskan harus menyerahkan tugasnya lantaran tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sebab, Firli menekankan, KPK, bekerja dengan sistem mekanisme, dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga sukses dan tidaknya bukan ditentukan oleh satu dan dua orang saja.