Bareskrim Sita Uang Sekitar 338 Miliar Lewat Pencucian Uang Kasus Narkotika & Obat Ilegal
Bareskrim menyita Rp. 338 miliar melalui pencucian uang dalam kasus narkoba dan obat-obatan terlarang.Tim Reserse Kriminal Kepolisian Badan Narkoba (Dittipidnarkoba) menemukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mulai dari kasus narkoba hingga peredaran gelap narkoba. Uang tunai dan aset milik tersangka disita miliaran rupiah. "Uang dan aset bertambah hingga 338 miliar rupiah Indonesia, ini bukan jumlah yang kecil. Ini bagian dari Polri dan instansi lain yang...