Tim Siber Polri Ingatkan Soal Bahaya Trend ‘Add Yours’ Instagram
Tren penggunaan stiker "tambahkan milik Anda" sekarang sedang populer. Tanpa disadari, tren penggunaan untuk menambahkan stiker Anda telah menyebabkan banyak pengaruh. Menyikapi fenomena tersebut, tim jaringan Polri mengeluarkan teguran kepada teman-teman online. Departemen jaringan kepolisian juga mengeluarkan peringatan hukuman bagi pencuri data. Salah satunya diancam dengan tindak pidana berdasarkan Pasal 32 ayat 2 UU ITE. Diancam dengan 9 tahun penjara atau denda Rp 3 miliar. ...