Site icon mediatokotani.com

Pemerintah Akui Belum Mampu Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengakui, sampai saat ini belum mampu menghentikan alih fungsi lahan sawah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang mengatakan hal itu dalam siaran pers yang dikutip Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Sulitnya pengendalian alih fungsi lahan sawah ini karena Pemerintah Daerah ( Pemda) menghadapi berbagai kendala.

Padahal mereka dibekali Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 2009 beserta aturan turunannya tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Untuk mengendalikannya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah,” ujar Budi.

Sebagaimana diketahui, sawah menjadi lahan pertanian yang sangat penting untuk dipertahankan sebagai langkah ketahanan pangan nasional.

Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri.

Baca juga: Lahan Food Estate di Kalteng Bakal Ditanami Padi dan Singkong

Dengan tercapainya tujuan itu, diperlukan percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai Program Strategis Nasional (PSN).

Budi mengingatkan, Pemda tak perlu khawatir jika keputusan pengendalian lahan sawah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat jika ada kepentingan nasional.

“Tetapi, nantinya data bisa diubah jika memang adanya kepentingan yang sangat penting dan akan diprioritaskan oleh Pemerintah Pusat,” lanjut Budi.

Budi mengungkapkan, langkah ke depan yang harus dilakukan untuk menjawab tantangan ketahanan pangan adalah memodifikasi produk penataan ruang yang kaku menjadi fleksibel.

Hal ini dilakukan dengan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dan merespon terhadap dinamika dan kecepatan pembangunan dan investasi.

Pengendalian lahan sawah ini dilakukan untuk memberikan ketersediaan pangan bagi rakyat Indonesia seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi.

Exit mobile version