THE SNEAKERS
Senin, 30 Januari, 2023
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani
No Result
View All Result
mediatokotani.com
No Result
View All Result
Home Info Tani

Hasil Pertanian Impor Asal Tiongkok dan Singapura Kembali Dimusnahkan

admin mediatokotani by admin mediatokotani
1 April 2021
in Info Tani
0 0
0
Hasil Pertanian Impor Asal Tiongkok dan Singapura Kembali Dimusnahkan

mediatokotani.com, Kupang – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Kupang kembali melakukan pemusnahan terhadap komoditas pertanian yang masuk ke wilayah negara Republik Indonesia melalui Kantor Pos Kupang dikarenakan tidak adanya Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal. Dokumen kesehatan dari negara asal sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas pertanian yang diimpor dan ini penting guna melindungi sumber pangan kita,” ungkap Drh. Yulius Umbu Hunggar, Kepala Karantina Pertanian Kupang (31/3).

Menurut Yulius, komoditas pertanian yang dimusnahkan tersebut berupa benih biji Hyacinthus sebanyak 2 (dua) bungkus dan irisan buah apel, nanas, jeruk dan buah naga yang dikeringkan sebanyak 200 lembar dengan berat 4 kg yang berasal dari Tiongkok dan Singapura.

Selanjutnya pihaknya melakukan pemusnahan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya sertifikat kesehatan menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukan ke wilayah Indonesia.

Dan sebelum dilakukan pemusnahan pihaknya juga sudah memberi kesempatan kepada pemilik dalam jangka waktu 3 x 24 jam, sesuai UU No 21 Tahun 2019 pasal 45 ayat 4, untuk melengkapi dokumen tersebut, tetapi tidak dilakukan.

Berdasarkan data IQFAST Karantina Pertanian Palu, tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) pada tahun 2019, tindakan penahanan 192 kali, pemusnahan 48 kali dan penolakan 30 kali. Sedangkan pada tahun 2020, tindakan penahanan 132 kali, pemusnahan 38 kali dan penolakan nihil.

Terjadi penurunan, karena semakin meningkatnya kegiatan pengawasan karantina sehingga tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi akan pentingnya sertifikat kesehatan komoditas pertanian.

Sementara Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil, mengatakan bahwa persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita. Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori ‘high risk’.

“Untuk itu penguatan sumber daya manusia Badan Karantina Pertanian di bidang pengawasan dan penindakan juga harus terus ditingkatkan,” ujar Jamil.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) yang menegaskan bahwa pintu keluar masuk agar bisa berfungsi lebih maksimal, dalam kondisi aman dan sehat serta sesuai dengan norma-norma penyelenggaraan komoditas yang ada, tutup Jamil.

Turut hadir Bea Cukai, Kepolisian Sektor (Polsek) Alak, dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

sumber : satunusantaranews

admin mediatokotani

admin mediatokotani

Related Posts

Kementan Gandeng TNI Permudah Masyarakat Akses Pangan dengan Harga Terjangkau
Info Tani

Kementan Gandeng TNI Permudah Masyarakat Akses Pangan dengan Harga Terjangkau

3 Januari 2023
Pemerintah Alokasikan 9 Juta Ton Pupuk Subsidi, Ini Harga Ecerannya
Info Tani

Pemerintah Alokasikan 9 Juta Ton Pupuk Subsidi, Ini Harga Ecerannya

19 Desember 2022
Kementan Gelar Bimtek Pembuatan Biosaka di Serang, Petani Sambut Antusias
Info Tani

Kementan Gelar Bimtek Pembuatan Biosaka di Serang, Petani Sambut Antusias

18 November 2022
Mentan SYL Apresiasi Kemitraan 40 Tahun Kementan dan IFAD
Info Tani

Mentan SYL Apresiasi Kemitraan 40 Tahun Kementan dan IFAD

18 November 2022
Next Post
Kapolri Tetapkan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Kapolri Tetapkan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani

© 2020 Indonesia - © Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz