THE SNEAKERS
Kamis, 2 Februari, 2023
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani
No Result
View All Result
mediatokotani.com
No Result
View All Result
Home News

Buka Peluang Periksa Rekan Munarman, Polri: Masih Diproses oleh Densus

admin mediatokotani by admin mediatokotani
19 Mei 2021
in News
0 0
0
Buka Peluang Periksa Rekan Munarman, Polri: Masih Diproses oleh Densus

JAKARTA – Polri menyebut penyidik membuka peluang memeriksa sejumlah rekan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono menyampaikan pemeriksaan itu untuk mendalami keterkaitan Munarman dalam jaringan aksi terorisme di Indonesia.

“Itu masih berproses apakah Munarman berdiri sendiri atau ada pihak lain yang ada di sekeliling saudara M itu kita lihat nanti. Itu masih diproses oleh Densus. Densus melihat segala kemungkinan dari saudara M itu,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Ia menyampaikan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui maupun membuat terang perkara kasus Munarman nantinya akan ikut diperiksa penyidik.

“Pokoknya pihak-pihak yang menurut Densus bisa membuat terang kasus saudara M. Itu pasti akan dimintakan keterangannya. Untuk memperjelas daripada kasus yang melibatkan M sendiri,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Rusdi juga menyatakan nantinya perkara ini juga akan terbuka di pengadilan.

“Nanti dilihat saja. Pasti dalam pengadilan terbuka semuanya. Dia kemana-mana, terlibat kejadian apa, segala macam itu,” pungkasnya.

Sebut Punya Bukti Kuat, Penjelasan Polri soal Dugaan Keterlibatan Munarman dalam Kegiatan Terorisme

Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi ditahan dalam dugaan kasus tindak pidana teroris sejak 7 Mei 2021 lalu.

Munarman ditahan usai menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan penyidik memiliki bukti yang kuat dugaan Munarman terlibat dalam sejumlah tindak pidana terorisme.

“Ya kan sudah jelas semua, artinya beberapa kegiatan-kegiatan yang terjadi di Jakarta, Makassar, Medan itu yang dilihat menjadi sesuatu yang melanggar UU terorisme,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Ia menyampaikan penyidik Densus 88 Antiteror Polri terus bekerja untuk menyelesaikan kasus Munarman.

Usai menetapkan tersangka, tim Densus 88 baru saja resmi menahan eks pengacara Habib Rizieq Shihab tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri menyebut penyidik membuka peluang memeriksa sejumlah rekan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono menyampaikan pemeriksaan itu untuk mendalami keterkaitan Munarman dalam jaringan aksi terorisme di Indonesia.

“Itu masih berproses apakah Munarman berdiri sendiri atau ada pihak lain yang ada di sekeliling saudara M itu kita lihat nanti. Itu masih diproses oleh Densus. Densus melihat segala kemungkinan dari saudara M itu,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Ia menyampaikan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui maupun membuat terang perkara kasus Munarman nantinya akan ikut diperiksa penyidik.

“Pokoknya pihak-pihak yang menurut Densus bisa membuat terang kasus saudara M. Itu pasti akan dimintakan keterangannya. Untuk memperjelas daripada kasus yang melibatkan M sendiri,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Rusdi juga menyatakan nantinya perkara ini juga akan terbuka di pengadilan.

“Nanti dilihat saja. Pasti dalam pengadilan terbuka semuanya. Dia kemana-mana, terlibat kejadian apa, segala macam itu,” pungkasnya.

Sebut Punya Bukti Kuat, Penjelasan Polri soal Dugaan Keterlibatan Munarman dalam Kegiatan Terorisme

Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi ditahan dalam dugaan kasus tindak pidana teroris sejak 7 Mei 2021 lalu.

Munarman ditahan usai menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan penyidik memiliki bukti yang kuat dugaan Munarman terlibat dalam sejumlah tindak pidana terorisme.

“Ya kan sudah jelas semua, artinya beberapa kegiatan-kegiatan yang terjadi di Jakarta, Makassar, Medan itu yang dilihat menjadi sesuatu yang melanggar UU terorisme,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Ia menyampaikan penyidik Densus 88 Antiteror Polri terus bekerja untuk menyelesaikan kasus Munarman.

Usai menetapkan tersangka, tim Densus 88 baru saja resmi menahan eks pengacara Habib Rizieq Shihab tersebut.

Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

Namun demikian, Rusdi mengaku belum bisa membeberkan kelompok teroris yang diduga diikuti oleh Munarman. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

“Saya belum bisa mengatakan. Itu masih berproses apakah Munarman berdiri sendiri atau ada pihak lain yang ada di sekililing saudara M itu kita lihat nanti. itu masih diproses oleh Densus. Densus melihat segala kemungkinan dari saudara M itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdi juga menyatakan nantinya perkara ini akan terbuka bagi masyarakat di pengadilan.

“Nanti dilihat saja. Pasti dalam pengadilan terbuka semuanya. Dia kemana-mana, terlibat kejadian apa, segala macam itu,” pungkasnya.

Ditahan

Sebagai informasi, Tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri akhirnya memutuskan menahan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas dugaan tindak pidana teroris.

Diketahui, tim penyidik Densus 88 sebelumnya masih menetapkan Munarman dalam status terperiksa. Mereka memiliki waktu 21 x 24 jam untuk membuktikan keterlibatan Munarman di dalam dugaan tindak pidana teroris.

“(Munarman) itu sekarang udah ditahan ya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Argo menyampaikan penahanan Munarman setelah tersangka menjalani pemeriksaan sejak ditangkap pada 27 April 2021 lalu. Dia ditahan sementara di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, penahanan Munarman dilakukan sejak 7 Mei 2021 kemarin.

“Pada tanggal 7 Mei kemarin udah ditahan ya,” pungkasnya.

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

“Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, Munarman diduga terlibat di dalam baiat dengan ISIS.

“Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima,” jelas dia.

Polri Sebut Punya Bukti Kuat

Aparat Kepolisian RI memastikan memiliki alat bukti yang kuat saat menangkap eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik telah melakukan gelar perkara tak hanya sekali sebelum menetapkan Munarman sebagai tersangka.

“Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka. Tentu gelar perkara tersebut bukan satu kali,” kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Ahmad menyatakan penyidik Polri juga telah menelusuri berbagai hal yang mengarah adanya keterlibatan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman.

Termasuk, sejumlah dugaan perencanaan aksi yang dilakukan Munarman dalam kegiatan yang diduga berkaitan dengan aksi terorisme.

“Jadi bukan ujug-ujug langsung gitu. Dan juga tidak kita, jadi benar-benar dan pasti diawali dengan gelar perkara. Memenuhi unsur-unsur ditetapkan sebagai tersangka dan baru dilakukan penangkapan,” jelasnya.

sumber : TRIBUNNEWS.COM

admin mediatokotani

admin mediatokotani

Related Posts

Kementan Paparkan Peran Penyuluh Pertanian Hadapi Pupuk Mahal
Jaga Negeri

Kementan Paparkan Peran Penyuluh Pertanian Hadapi Pupuk Mahal

21 Desember 2022
Pemerintah Mau Tanggung Ongkos Kirim Telur ke Luar Jawa
Jaga Negeri

Pemerintah Mau Tanggung Ongkos Kirim Telur ke Luar Jawa

21 Desember 2022
Kementan Tegaskan Telah Beli Alsintan Pabrikan Madiun Sesuai Kebutuhan
Jaga Negeri

Kementan Tegaskan Telah Beli Alsintan Pabrikan Madiun Sesuai Kebutuhan

19 Desember 2022
Soal Harga Beras, Kementan: Memang Harus Naik
Jaga Negeri

Soal Harga Beras, Kementan: Memang Harus Naik

26 Oktober 2022
Next Post
Seorang Teroris MIT Pembunuh Empat Petani di Poso Teridentifikasi

Seorang Teroris MIT Pembunuh Empat Petani di Poso Teridentifikasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani

© 2020 Indonesia - © Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz