THE SNEAKERS
Selasa, 7 Februari, 2023
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani
No Result
View All Result
mediatokotani.com
No Result
View All Result
Home News

Polri Gagalkan Penyelundupan 45 kg Sabu dan Belasan Ribu Ekstasi

admin mediatokotani by admin mediatokotani
5 Juni 2021
in News
0 0
0
Polri Gagalkan Penyelundupan 45 kg Sabu dan Belasan Ribu Ekstasi

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 45 kg sabu asal Malaysia dan penyelundupan 13.865 butir ekstasi dari wilayah Eropa, tepatnya Belgia dan Jerman.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dalam ekspose pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021, mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba tersebut merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Pengungkapan jaringan narkoba Indonesia-Malaysia ini dilakukan pada tanggal 9 dan 31 Mei 2021 di wilayah Pekanbaru Riau, dan Aceh,” kata Ramadhan.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar, sebanyak enam tersangka yang ditangkap, dua tersangka ditangkap di Pekanbaru, Riau, dan empat tersangka di wilayah Aceh.

“Modus operandi yang dilakukan, sabu diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut dari Malaysia menuju pesisir timur pantai Sumatera,” kata Krisno.

Menurut Krisno, dari 45 kg sabu yang berhasil disita, diasumsikan dapat menyelamatkan 270 ribu calon penyalahguna narkotika.

Bagi para tersangka, polisi mengenakan Pasal 114 yang juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga menggagalkan penyelundupan 13.865 butir ekstasi dari wilayah Eropa, tepatnya Belgia dan Jerman, dengan tersangka berjumlah sembilan orang.

Belasan ribu butir ekstasi tersebut hendak dipasarkan ke wilayah Jabodetabek. “Penyelundupan ini kami gagalkan sebelum mereka edarkan, jadi belum ada barang yang sempat diedarkan,” kata Krisno. MI/Andri Widiyanto

sumber : medcom.id

admin mediatokotani

admin mediatokotani

Related Posts

Kementan Paparkan Peran Penyuluh Pertanian Hadapi Pupuk Mahal
Jaga Negeri

Kementan Paparkan Peran Penyuluh Pertanian Hadapi Pupuk Mahal

21 Desember 2022
Pemerintah Mau Tanggung Ongkos Kirim Telur ke Luar Jawa
Jaga Negeri

Pemerintah Mau Tanggung Ongkos Kirim Telur ke Luar Jawa

21 Desember 2022
Kementan Tegaskan Telah Beli Alsintan Pabrikan Madiun Sesuai Kebutuhan
Jaga Negeri

Kementan Tegaskan Telah Beli Alsintan Pabrikan Madiun Sesuai Kebutuhan

19 Desember 2022
Soal Harga Beras, Kementan: Memang Harus Naik
Jaga Negeri

Soal Harga Beras, Kementan: Memang Harus Naik

26 Oktober 2022
Next Post
Cegah Penyebaran Covid-19, Polri Lakukan Pengetatan di Hari Libur

Cegah Penyebaran Covid-19, Polri Lakukan Pengetatan di Hari Libur

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani

© 2020 Indonesia - © Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz