Site icon mediatokotani.com

Ada BPN, operasi pasar dihentikan Kemendag

Ilustrasi Pasar

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN), yang ditandatangani pada 29 Juli 2021.

Badan Pangan Nasional ini akan dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Jokowi. Adapun di dalam Perpres juga mencamtumkan fungsi dari BPN, khususnya dalam Palal 3 dan struktur organisasi dalam Pasal 5.

Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, mengatakan setelah Badan Pangan Nasional terbentuk, peran Kemendag akan dikurangi dan digantikan oleh BPN.

“Jadi BPN dalam kebijakannya seperti dalam pengadaannya, berapa stok (yang awalnya ada di Kemendag) tidak lagi dipegang Kemendag atau Kementan,” kata Oke pada Rabu (25 Agustus 2021).

Dia mengatakan, tugas lebih lanjut terkait stok pangan, stabilitas harga, dan operasi pasar tidak lagi dilakukan Kemendag, tetapi akan dialihkan ke BPN. Seperti salah satu contohnya harga komoditas di petani rendah itu akan menjadi kebijakan BPN bukan Kementan.

“Misalnya harga di petani rendah dan itu tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian Pertanian. Jika harga untuk konsumen rendah atau tinggi, Kemendag tidak akan lagi melakukan operasi pasar, dll.” ujarnya.

“Tapi intinya, sudah dibentuk lembaga khusus untuk 9 komoditas di BPN. Sampai saat itu, ini adalah interpretasi saya. Sekarang lihat saja selama masa transisi BPN, ini baru regulasi, mungkin akan diperkenalkan secara bertahap segera,” lanjutnya.

Pihaknya juga meyakini keberadaan BPN akan memberikan stabilitas pangan dan kementerian atau organisasi dapat memanfaatkannya.

“Ini akan lebih baik, lebih stabil. Karena Kemendag punya banyak fungsi selain stabilisasi, logistik, distribusi pasar dan lainnya. Sekarang badan pangan ini fokus pada komoditas. Pembina utamanya Kementerian BUMN tapi semua KL bisa memanfaatkannya.” ujarnya.

Untuk informasi, berikut ini adalah tugas Badan Pangan Nasional yang diatur dalam Perpres nomor 66 tahun 2021 pasal 3:

a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui
Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
g. pengembangan sistem informasi pangan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Adapun berikut adalah jenis pangan yang menjadi tugas Badan Pangan Nasional:

a. Beras;
b. Jagung;
c. Kedelai;
d. Gula Konsumsi;
e. Bawang;
f. Telur Unggas;
g. Daging Ruminansia;
h. Daging Unggas; dan
i. Cabai.

Exit mobile version