THE SNEAKERS
Rabu, 8 Februari, 2023
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani
No Result
View All Result
mediatokotani.com
No Result
View All Result
Home News Jaga Negeri

Bareskrim Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

admin mediatokotani by admin mediatokotani
28 September 2021
in Jaga Negeri
0 0
0
Bareskrim Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran gelap obat keras tanpa izin BPOM jaringan DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Joko Slamet Riyadi alias Joko, Susanto Kuncoro alias Daud, Wisnu Zulan Ardi Purwanto, dan Sri Astuti.

“Mereka ini tak memiliki izin. Tapi mereka menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L. Diduga bat terlarang ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas atau halusinasi,” kata Agus dalam keterangan persnya, Senin (27/9/2021).

Agus menuturkan, mulanya, penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dugaan jual beli obat keras di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan itu, delapan orang ditangkap.

Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan bahwa obat-obat ilegal yang disita sebelumnya berasal dari Yogyakarta. Pada 21 September, polisi pun menangkap Wisnu Zulan dan saksi bernama Ardi di gudang yang beralamat di Jalan PGRI I Sonosewu No 58, Bantul, Yogyakarta.

Wisnu Zulan merupakan penanggung jawab gudang, sementara Adi adalah pekerja. Polisi pun melakukan penggeledahan di tempat tersebut yang diduga merupakan Mega Cland Lab sebagai tempat produksi obat-obat keras.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah obat terlarang. Di antaranya, Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irgaphan 200 mg siap edar. Selain itu, polisi juga menemukan mesin serta bahan baku yang digunakan para pelaku untuk memproduksi obat terlarang itu,” ujar Agus.

Selanjutnya, pada 22 September, polisi menangkap Daud yang merupakan atasan Wisnu Zulan dan Ardi. Daud ditangkap di Perum Griya Taman Mas Jl Karang Jati, Bantul, Yogyakarta.

“Ternyata, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Daud, masih ada satu pabrik lagi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Bayuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta,” lanjut Agus.

Agus mengatakan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan pabrik pembuatan serta penyimpanan obat keras.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan obat keras jenis Hexymer, Thirex, DMP, dan Double L. Selain itu, polisi juga menyita mesin dan bahan baku serta kardus kemasan siap pakai.

“Daud menyebut pemilik semua pabrik itu adalah Joko Slamet Riyadi Widodo yang adalah abang kandungnya. Kemudian, Joko kami tangkap pada 22 September 2021 Jalan Kabupaten KM 2 dusun biru Desa Tri Hanggo Kec. Gamping, Kab Sleman, Yogyakarta,” katanya.

Direkur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menambahkan, penyidik kemudian menangkap Sri Astuti pada 25 September. Sri berperan sebagai pemasok bahan baku yang digunakan untuk produksi obat di kedua pabrik tersebut.

Krisno mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka, pabrik obat keras ilegal itu sudah beroperasi sejak 2018 dan bisa memproduksi 2.000.000 butir obat per hari.

“Selanjutnya para tersangka dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujar dia.

Krisno menyatakan, dari pengungkapan jaringan peredaran obat ilegal ini, polisi menyita satu unit truk colt diesel nopol AB 8608 IS serta 30.345.000 butir obat keras yang dikemas menjadi 1.200 colli paket dus.

Kemudian, tujuh mesin cetak pil Hexymer, DMP dan Double L, lima buah mesin oven obat, dua buah mesin pewarna obat, satu buah mesin cording/printing untuk pencetak, 300 sak lactose dengan berat total sekitar 800 kilogram.

Ada pula 100 kg adonan bahan pembuatan obat keras dan 500 kardus warna coklat, serta 500 botol kosong tempat penyimpanan obat keras.

Para tersangka dijerat Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

admin mediatokotani

admin mediatokotani

Related Posts

Kementan Paparkan Peran Penyuluh Pertanian Hadapi Pupuk Mahal
Jaga Negeri

Kementan Paparkan Peran Penyuluh Pertanian Hadapi Pupuk Mahal

21 Desember 2022
Pemerintah Mau Tanggung Ongkos Kirim Telur ke Luar Jawa
Jaga Negeri

Pemerintah Mau Tanggung Ongkos Kirim Telur ke Luar Jawa

21 Desember 2022
Kementan Tegaskan Telah Beli Alsintan Pabrikan Madiun Sesuai Kebutuhan
Jaga Negeri

Kementan Tegaskan Telah Beli Alsintan Pabrikan Madiun Sesuai Kebutuhan

19 Desember 2022
Soal Harga Beras, Kementan: Memang Harus Naik
Jaga Negeri

Soal Harga Beras, Kementan: Memang Harus Naik

26 Oktober 2022
Next Post
Peternak Lampung Timur Menerima Bantuan 200 Ton Jagung

Peternak Lampung Timur Menerima Bantuan 200 Ton Jagung

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani

© 2020 Indonesia - © Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz