Site icon mediatokotani.com

Kapolda Sumut Arahkan Kasus Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 203 Miliar

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol.Drs.R.Z.Panca Putra Simanjuntak, M.Si., secara langsung memimpin konferensi pers dan pemusnahan barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja senilai Rp 203 miliar, yang digelar di laman Direktorat Narkotika Polda Sumut, Selasa (11/ 16/2021).

Mendampingi Kapolda dalam kegiatan pemusnahan juga Wakapolres Sumut, Brigjen Dr. yang dilakukan di Provinsi Sumut dilakukan oleh teman-teman pimpinan Narkotika Polda Sumut dengan BNN Provinsi Sumut. 25 kasus dan 45 tersangka, termasuk seorang wanita Dalam hal pengungkapan tindak pidana narkoba, ini adalah jaringan Malaysia-Indonesia, lebih tepatnya dari provinsi Sumatera Utara.

“Pada kesempatan ini kita akan musnahkan 203 kilogram, barang bukti berupa sabu. Kemudian lagi pada kesempatan ini, berdasarkan 22 kasus tersebut, kami juga akan memusnahkan 7.150 tablet ekstasi dan 71.075 gram obat-obatan seperti ganja, khusus Total yang saya sebutkan tadi adalah 203 kg sabu dihitung berdasarkan harga pasar, satu kilo 1 miliar, jadi totalnya Rp 203 miliar,” tambah Kapolres Sumut.

Kemudian disimpan dan dijual kembali atau dipisahkan, kemudian dijual langsung kepada pengguna di lapangan dalam kelompok-kelompok kecil.Akibat perbuatannya tersebut, penulis kini terjerat pasal 114 ayat 2 anak pasal 112 ayat 2 dan/atau pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. , ancaman hukuman berkisar dari hukuman mati hingga penjara seumur hidup dan setidaknya penjara. Maksimal 6 tahun 20 tahun dan denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,” kata Kapolres Sumut.

Exit mobile version