Setelah Panglima TNI mengirimkan telegram yang mencegah prajurit TNI diperiksa sewenang-wenang oleh polisi, polisi angkat bicara.
Kasubag Humas Polri dan Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Polri akan mengambil tindakan dengan mengutamakan prinsip persamaan di depan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, prosedur hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Prinsipnya penyidik harus tunduk pada otoritas pengawas yang mengawasi prosedur penegakan hukum dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara. Prinsip persamaan di depan hukum berlaku untuk semua orang,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).
Dia mengatakan, pekerjaan polisi tidak akan terganggu dengan pengiriman telegram tersebut. Dia mengatakan, polisi juga akan melakukan penyesuaian sesuai dengan peraturan internal TNI terbaru.
“Ya, sesuai prosedur yang ada dan up-to-date,” tambahnya.
Peraturan ini dikeluarkan Panglima TNI melalui Telegram (ST) nomor ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021 yang ditandatangani atas nama Pangdam oleh Panglima TNI Letjen Eko Margiyono.
Dalam telegram yang diterima TNI, Pangdam menyampaikan sedikitnya empat poin dalam konfirmasi terkait proses hukum.
Salah satunya adalah aparat penegak hukum mengeluarkan surat panggilan kepada prajurit TNI untuk memberikan informasi tentang peristiwa hukum, yang harus melalui komandan atau penanggung jawab unit.
Kemudian, prajurit TNI yang memberikan keterangan terhadap peralatan tersebut dapat melanjutkan di unitnya atau di kantor aparat penegak hukum dengan didampingi oleh aparat penegak hukum atau anggota satuan.