Site icon mediatokotani.com

Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,7 Miliar Atas Kasus Korupsi di PT JIP

Biro Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Tim Reserse Kriminal Polri terus mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP). Baru-baru ini, polisi menyita Rp 1,7 miliar.

“Hari ini saksi PT JIP mengembalikannya kepada kami, dan akan kami tindaklanjuti dan sita di sana. Uangnya Rp 1.711.668 ribu,” kata Djoko Purwanto, Direktur Bareskrim Polri Brigjen Polri, dalam jumpa pers virtual. konferensi pers, Rabu (12/8). /2021).

Choko mengatakan, uang yang dikembalikan ke penyidik ​​itu masuk ke rekening saksi berinisial YK yang merupakan mantan Dirut PT JIP. Menurut YK, uang itu merupakan gajinya pada Juli 2018 dan bonus perusahaan pada 2017.

“Masalahnya saat yang bersangkutan mengklarifikasi uang yang masuk ke rekeningnya, awalnya dikatakan itu gaji dan bonus,” katanya.

Djoko mengatakan dalam kasus ini, penyidik ​​tidak hanya fokus pada kasus korupsi tetapi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menurutnya akan saling terkait.

“Dalam penyidikan awal diperlukan penyidikan TPPU yaitu korupsi. Kami akan maksimalkan syarat penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu bagaimana cara pengembalian aset,” ujarnya.

Sebagai informasi, Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan dua mantan petinggi PT JIP sebagai tersangka, yakni Ario Pramadhi, mantan direktur utama dan mantan wakil presiden bidang keuangan dan TI. Tindakan yang dilakukan keduanya terkait dugaan korupsi proyek pembangunan menara telekomunikasi dan Gigabit Passive Optical Network (GPON) pada 2017-2018.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Exit mobile version