TEMPO.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram (TR) berupa arahan yang ditujukan kepada kepala satuan wilayah (Kasatwil) dari polda hingga polsek tentang pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan surat telegram tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Kapolri telah mengeluarkan surat telegram tanggal 10 Desember 2021,” ujar Ramadhan, Rabu, 22 Desember 2021.
Ramadhan menjelaskan telegram tersebut merupakan pedoman cara bertindak anggota Polri dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa Natal dan tahun baru. “Ada 18 arahan Kapolri,” ucap Ramadhan.
Arahan pertama, terkait dengan kegiatan ibadah Natal maupun perayaan tahun baru agar tetap mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2001 yang mengatur level PPKM yang diberlakukan di wilayah masing-masing.
Kedua, memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik. “Yang ketiga, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat publik,” tutur Ramadhan.
Keempat, memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Memperkuat PPKM di tingkat RT/RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.
Keenam, menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik. Ketujuh, sosialisasi sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat taat prokes.
Kedelapan, sosialisasi dan himbauan masyarakat untuk tidak mudik Natal dan tahun baru, kecuali mendesak. “Kesembilan, tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik atau arus balik, dirikan pos pengamanan dan pos pelayanan dengan memasang barcode PeduliLindungi,” ujar Ramadhan.
Kesepuluh, aturan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 terbaru.
Kesebelas, pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri sesuai aturan Kementerian Perhubungan. Menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas publik. Selanjutnya, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing. Berkoordinasi secara intens dengan Forkompinda dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19.
Kelima belas, membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Keenam belas, melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total.
“Seluruh Kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan atau kegiatan rutin yang ditingkatkan mulai tanggal 17 sampai 23 Desember, dan 3 sampai 9 Januari 2022 dengan fokus pada kegiatan-kegiatan tersebut,” kata Ramadhan ihwal instruksi Kapolri Listyo Sigit dalam surat telegram.