THE SNEAKERS
Minggu, 4 Juni, 2023
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani
No Result
View All Result
mediatokotani.com
No Result
View All Result
Home Seputar Pangan

Bapanas Tekankan Fleksibiltas Harga Gabah & Beras Demi Kesejahteraan Petani

Hegi S. Al Qabid by Hegi S. Al Qabid
14 Maret 2023
in Seputar Pangan
0 0
0
Bapanas Tekankan Fleksibiltas Harga Gabah & Beras Demi Kesejahteraan Petani

mediatokotani.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan fleksibilitas harga gabah atau beras dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras pemerintah.

Dalam penetapan ini, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menekankan bahwa harga Gabah Kering Panen di Petani dipatok Rp. 5.000/kg dan Gabah Kering Giling di Penggilingan sebesar Rp 6.200/kg.

Kemudian, Gabah Kering Giling di gudang Perum BULOG dihargai sebesar Rp 6.300/kg dan beras di gudang Perum BULOG Rp 9.950/kg

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang fleksibilitas harga gabah atau beras dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras pemerintah.

Menurut Arief, keputusan cepat Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional untuk melindungi harga ditingkat petani. Paralel menunggu HPP yang harus harmonisasi sampai diundangkan.

“Pada saat bersamaan Bulog dapat menyerap GKP dan Beras dengan harga yang baik seperti yang sudah ditugaskan 2.19 juta Ton tahun 2023 ini,” tegasnya kepada CNBC Indonesia.

Adapun, perintah untuk mempercepat penyesuaian HPP ini sesuai perintah bapak Presiden setelah kunjungan kerja bersama di Kebumen dan Ngawi kemarin.

“Pesan Bapak Presiden supaya dapat formula harga wajar ditingkat petani penggiling, pedagang dan konsumen,” tegasnya. Selain itu, dia menegaskan penetapan ini akan menjaga harga gabah di level petani agar tidak jatuh.

Sebelumnya, Bapanas resmi mencabut Surat Edaran (SE) tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras. Pencabutan SE pada minggu ini dilakukan dalam rangka menjaga produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani ke penggilingan padi-serta menjaga daya saing petani.

“kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tulis Kepala Bapanas.

Baca Juga: Ada Bansos Pangan Jelang Ramadan, Begini Penjelasan Kemensos

Tags: BapanasberasGabahHarga BerasHarga Gabahharga panganPetani
Hegi S. Al Qabid

Hegi S. Al Qabid

Related Posts

Badan Pangan Nasional Waspadai Kenaikan Harga Gula
Seputar Pangan

Badan Pangan Nasional Waspadai Kenaikan Harga Gula

29 Mei 2023
Independensi Aturan Pangan Lokal Harus Tetap Dijaga
Seputar Pangan

Independensi Aturan Pangan Lokal Harus Tetap Dijaga

16 Mei 2023
Pakar Sebut Langkah Kementan Sukses Jaga Pangan
Seputar Pangan

Pakar Sebut Langkah Kementan Sukses Jaga Pangan

10 Mei 2023
FAO Laporkan Harga Pangan Dunia Naik
Seputar Pangan

FAO Laporkan Harga Pangan Dunia Naik

10 Mei 2023
Next Post
Petani Sumut Mulai Menerima Bantuan Benih Kedelai

Petani Sumut Mulai Menerima Bantuan Benih Kedelai

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani

© 2020 Indonesia - © Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz