THE SNEAKERS
Minggu, 4 Juni, 2023
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani
No Result
View All Result
mediatokotani.com
No Result
View All Result
Home DivHumas

Kapolri Menerbitkan TR Pelaksanaan Liputan Muatan Kekerasan

admin mediatokotani by admin mediatokotani
7 April 2021
in DivHumas
0 0
0
Kapolri Menerbitkan TR Pelaksanaan Liputan Muatan Kekerasan

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polri. Perintah tersebut tertuang melalui Surat Telegram (ST).

“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (6/3/2021).

Surat Telegram tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Di dalam telegram itu, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri. Salah satunya adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” demikian bunyi poin pertama ST itu.

Kemudian, Humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Rekonstruksi yang dilakukan kepolisian juga tidak boleh ditayangkan secara terperinci.
Selanjutnya, reka ulang juga dilarang walaupun bersumber dari pejabat Polri. Terutama apabila reka ulang itu tentang kejahatan seksual.

“Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual,” sambungnya.

Lebih lanjut, gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya harus disamarkan. Wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga yang masih di bawah umur juga harus disamarkan.

“Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku,” bunyi poin lainnya.

“Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang,” bunyi poin kesembilan.

Sementara itu, Polri juga dilarang membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.

“Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak,” bunyi telegram itu.

Tags: DIVHUMAS
admin mediatokotani

admin mediatokotani

Related Posts

Kapolri Terbitkan Telegram Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Ada 18 Instruksi
DivHumas

Kapolri Terbitkan Telegram Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Ada 18 Instruksi

23 Desember 2021
Apresiasi Relawan Vaksin Merdeka, Kapolda: Mereka Dedikasikan 6,8 Juta Jam untuk Memvaksin
DivHumas

Apresiasi Relawan Vaksin Merdeka, Kapolda: Mereka Dedikasikan 6,8 Juta Jam untuk Memvaksin

19 Agustus 2021
Evaluasi Polisi 2 Hari PPKM Darurat: Warga Berkendara Tanpa Kepentingan Jelas
DivHumas

Evaluasi Polisi 2 Hari PPKM Darurat: Warga Berkendara Tanpa Kepentingan Jelas

6 Juli 2021
Cegah Penimbunan Obat dan Alat Kesehatan, Polisi Awasi Proses Pembuatan hingga Distribusi
DivHumas

Cegah Penimbunan Obat dan Alat Kesehatan, Polisi Awasi Proses Pembuatan hingga Distribusi

6 Juli 2021
Next Post
Pasar Mitra Tani Bantu Distribusi Petani Gresik

Pasar Mitra Tani Bantu Distribusi Petani Gresik

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Tani
  • Pangan
  • Kementan
  • Media Tani

© 2020 Indonesia - © Copyright MediatokotaniTeam All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz