Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) gelar sosialisasi fungsi dan tugas LPS kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan efektifitas penanganan bank.
Sebagai bagian dari tindaklanjut Nota Kesepahaman antara LPS dan Polri yang ditandatangani sejak tahun 2019 yang lalu, kegiatan ini bermanfaat sebagai sarana bertukar pikiran bagi kedua belah pihak mengenai isu-isu terkini terkait hukum dan perbankan.
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan kerja sama ini penting dilakukan untuk bisa menuntaskan permasalahan hukum pada bank gagal
“Nota Kesepakatan Bersama antara LPS dan Polri sangat penting bagi LPS untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU LPS khususnya terkait dengan penuntasan permasalahan hukum pada bank gagal,” ujar Didik, Selasa (15/6/2021).
“Dengan adanya Nota Kesepakatan bersama ini, LPS dapat langsung menyampaikan permasalahan hukum pada bank gagal kepada Kepolisian RI untuk dilakukan penanganannya,” sambungnya.
Selain itu, Didik menyampaikan penuntasan permasalahan hukum pada bank gagal tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang perbankan dan sekaligus juga dapat menjaga stabilitas dan kepercayaan atas sistem perbankan di Indonesia.
Di samping penegakan hukum, peningkatan sumber daya manusia baik di kalangan Pegawai LPS maupun anggota Kepolisian baik dalam bentuk pelatihan bersama dan penyediaan nara sumber, juga menjadi bagian dari pelaksanaan Nota Kesepahaman yang memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak.
(das/das)